Pematang Siantar, Boa Boa News
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi, penindakan, dan penataan odong-odong kepada pengusaha, Selasa (12/4-2024).
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen SH mengungkapkan, kegiatan ini didasarkan keresahan masyarakat yang diakibatkan tingginya volume musik odong-odong, sehingga kenyamanan dan ketenteraman terganggu. Menurut Pariaman, pihaknya telah menegur pemilik ataupun pengusaha odong-odong.
Terkait hal itu, odong-odong ditetapkan hanya bisa beroperasi pukul 16.00-22.00 WIB setiap harinya. Kemudian, musik yang diputar saat odong-odong beroperasi adalah musik yang mendidik anak-anak. Bila ditemukan pemilik odong-odong yang masih menggunakan house music seperti selama ini dan sejenisnya saat beroperasi maka Satpol PP akan melakukan penertiban speaker.
Dilanjutkan Pariaman, untuk rute odong-odong yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman-dan sebaliknya.
“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” sebut Pariaman.
Kesepakatan lainnya, jumlah odong-odong yang beroperasi maksimal 10 unit setiap hari dari 26 unit odong-odong yang terdata. Tidak diperbolehkan menambah lagi sebelum ada regulasi yang mengatur.
Terakhir, Ketua Komunitas Motor Gembira Odong-odong Kota Pematangsiantar agar secara rutin mengimbau anggota paguyuban untuk menaati kesepakatan bersama. (Togar Sinaga)