Pematang Siantar BoaBoaNews
Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN berkirim surat kepada Jurnalis Siantar pada Senin 1-April 2024 agar Sudi kiranya memuat Surat yang dikirimkannya ke Walikota dr Susanty, perihal kenaikan NJOP yang melanggar Peraturan.
Dalam Suratnya Dr Henry, menyampaikan bahwa dr Susanty kembalienetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024-2026, sebesar lebih dari 1000 % (Seribu Persen), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota Pematang Siantar, Nomor: 900.1.13.1/278/ll/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 tahun 2024 – 2026.
Kenaikan PBB lebih dari 1000 % tersebut ditemukan di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Semula NJOP Bumi hanya Rp 103.000,- per meter di tahun 2021-2023, dinaikkanenjadi Rp 1.147.000,- ditahun 2024 (contoh SPPT PBB 2023 dan SPPT PBB 2024, terlampir).
Sebelumnya dengan Peraturan Walikota Pematang Siantar, nomor: 04 tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB P2 Tahun 2021 – 2023 , Pemerintah Kota Pematang Siantar telah menetapkan kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI 1000 PERSEN, (contoh SPPT PBB tahun 2020, terlampir).
Kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI SERIBU PERSEN (1000%) tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi: bahwa NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB P2 ditetapkan Paling Rendah 20% (Dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (Seratus Persen).
Sehubungan dengan itu Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN mengirim Surat Nomor: 2915/NOT- HS/IV/2024, tanggal 1 April 2024 ke Presiden Republik Indonesia dengan tembusan ke Ketua KPK RI, KETUA BPK RI, MENDAGRI, MENKEU, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Pematang Siantar, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Kepala BPKPD Kota Pematang Siantar, KEJARI dan KAPOLRES Kota Pematang Siantar. (Surat terlampir).
Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN, mengatakan bahwa mematuhi Peraturan dan Undang Undang adalah Wajib bagi Warga Negara, tak terkecuali seorang Walikota, maka tidak ada alasan apapun dari dr Susanty untuk berkelit dengan dalih apapun.
Dalam kurun waktu 3 tahun Walikota melanggar aturan yang sama, sampai 2 kali, menunjukkan karakter PEMBERONTAKAN, baik kepada Pemerintah yang sah maupun kepada Rakyat Siantar, yang menjadi KORBAN akibat Pemberontakan Walikota tersebut, ucap Oktavianus Rumahorbo dari Forum Rakyat Untuk Transparansi Anggaran, yang dimintai pendapat oleh BoaBoaNews.
Sementara Fery Simarmata SHut, dari LBH Pematang Siantar mengatakan: Sangat mengecam keras, terhadap Keputusan tersebut.
Dasar hukum sebagai logika berpikirnya adalah: bahwa Pemerintah telah menetapkan UU No 1 tahun 2022, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 40 ayat (5), yang menyebut: NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2, ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena Pajak.
Selanjutnya, sebagai Pedoman untuk Penilaian PBB, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07/2018, Tahun 2018.
Dari kedua dasar hukum tersebut Pemko Pematang Siantar, tidak boleh melanggar Aturan dan membebani Masyarakat demi meningkatkan Pendapatan Daerah.
Pemaksaan kehendak Walikota ini sudah pernah terjadi 3 tahun yang lewat, tapi masih nekat mengulangi kembali kesalahan yang sama.
Kebijakan yang tidak BIJAK ini, menunjukkan minimnya Kreatifitas Kadis PPAD Kota Siantar dalam mendongkrak PAD, padahal jika personel DPPAD Punya kreatifitas, gagasan dan inovasi, pasti masih banyak Potensi Daerah yang dapat dikelola untuk mendongkrak PAD tanpa membebani Masyarakat, ujar Fery Simarmata sengit.
Maka kami dari LBH Pematang Siantar, mengecam keras dan meminta Pemko menaikkan NJOP PBB P2 sesuai Peraturan yang berlaku ujar Fery Simarmata S Hut, mengakhiri. (tavi).