Simalungun BoaBoaNews
Dana Desa jadi Rebutan.
Dana Desa yang sudah bergulir sejak 2015 yang lalu, ternyata belum memberikan sesuatu yang berarti bagi Masyarakat Desa ( di Simalungun Desa diganti menjadi Nagori), kecuali perbaikan-perbaikan di Pembangunan, Jalan Desa dan Sarana Pertanian.
Harapan Masyarakat khususnya di Simalungun, DANA DESA dapat menstimulasi Perekonomian Desa hingga ke tarap Desa Sejahtera, sebagaimana banyak Desa di Pulau Jawa yang menjadi Viral.
Di berbagai Desa ‘sukses’ di Pulau Jawa, hasil Usaha Desa dapat memberi lapangan kerja yang berpenghasilan yang baik kepada Warga Desa. Namun di Simalungun, belum satu Desa pun yang mendapat predikat sukses memanfaatkan Dana Desa, mengapa? , Kenapa? Apa sebabnya? dan lain lain tanda tanya yang tak terjawab.
Pengelolaan Dana Desa harus diawasi dengan ketat oleh seluruh Pemangku kepentingan. Dana Desa sangat rawan dengan Penyelewengan. Hal ini telah terbukti dengan banyaknya Kepala Desa yang terjerat Hukum karena menyeleweng kan Dana Desa. Menurut Rurita Ningrum, dari Pengadilan Tipikor Medan, setiap tahun, Kasus Penyelewengan Dana Desa selalu ada yang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, belum lagi yang ditangani Tipikor Polres dan Kejaksaan setiap Daerah, maka Masyarakat harus Proaktip mengawal Dana Desa agar tujuan Otonomi Desa cepat terwujud, ucap Ruri (panggilan Akrab) Hakim Tipikor ini serius.
Di Kabupaten Simalungun, DANA DESA menjadi Bancakan dan Rebutan para Petualang yang hanya mencari keuntungan semata, tanpa perduli tujuan Program yang Disodorkan, sebagaimana ditemukan Personil BoaBoaNews di TA 2023.
LBH Gerak, yang baru berdiri di Kota Pematang Siantar, yang bersekutu dengan Seorang ANS berinisial LS, mantan pejabat di DPNPM, (Dinas Pemerintahan Nagori dan Pemberdayaan Masyarakat) berhasil menggaet persetujuan tak tertulis dengan Petinggi Dinas PNPM.
Namun pada Pelaksanaannya, LBH ini menggelar Program secara asal-asalan, Narasumber yang tadinya 3 orang, menjadi hanya 1 orang, dengan pembayaran untuk 3 Narasumber, ketika diprotes, LBH ini mengganti 3 Narasumber menjadi 3 Jam dengan harga yang tetap.
Yang paling merugikan, LBH ini tidak membayar Pajak atas Gelaran Program untuk Biaya Nara Sumbernya, dengan Dalih Narasumber dari Swasta tidak bayar Pajak, sementara Narasumber yang berasal dari Aparat ASN, dipotong Pajak sebesar 5%, sehingga 3 Narasumber yang beroba menjadi 3 Jam x 1 Narasumber yang dibayar Rp 2.700.000,- tidak dipotong Pajak.
Dr Sepriandison Saragih SH MM, yang sering Narasumber, kepada BoaBoaNews, mengatakan bahwa setiap diundang jadi Narasumber, baik oleh Swasta maupun Lembaga Pemerintah harus bayar Pajak, maka jika ada Oknum LBH yang menggelar Program tidak bayar Pajak, maka oknum tersebut sudah layak diproses, ucap Doktor yang juga Aktivis di PTS itu, menjelaskan.
Di Tahun Anggaran 2024, LBH tersebut masih menjadi Salah Satu Lembaga yang di Rekomendasikan oleh DINAS PNPM, melalui Salah Seorang Kabid, yang juga direkomendasi oleh Oknum yang disebut-sebut ‘Bupati Bayangan’
Hal ini terungkap di beberapa Desa yang sedang menyusun RKP/APBNag, yang dititipin Belasan Program yang bukan usulan Masyarakat. Di Salah Satu Nagori, yang diketuai seorang Wartawan yang juga Aktivis spontan menolak Titipan Dinas PNPM tersebut, karena beberapa hari sebelum adanya titipan titipan tersebut, Kadis PNPM Sarimuda Purba MSi, telah memastikan bahwa Dinas yang dipimpinnya, tidak ada menitipkan Program apapun ke Nagori-Nagori se Simalungun, maka berdasarkan Ucapan Kadis tersebut, Ketua Maujana Nagori di Kecamatan Siantar, menolak titipan tersebut, terutama Program yang diusulkan LBH pengemplang Pajak.
BoaBoaNews yang mengumpulkan informasi dari berbagai Sumber merangkum di Informasi kali ini, menghimbau kepada seluruh Pemerintahan Nagori agar menolak Titipan Program dari orang yang mengaku-ngaku, Orang Dekat Kadis, atau Bupati.
Pangulu dan Maujana agar lebih mengutamakan usulan Warga Nagori Masing-masing sesuai dengan panduan Peraturan dan Perundang-undangan, serta relevansi usulan sesuai Potensi Desa.
Penulis Berita: Tim BBN
Editor: Elvin.