Pematang Siantar, Boa Boa News
Tri Suci Waisak yang dikenal dengan Hari Raya Waisak jatuh pada 23 Mei 2024 merupakan momen istimewa bagi segenap umat Buddha tidak terkecuali bagi Narapidana Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan Kilometer 6 Kabupaten Simalungun, Sumut.
Berkat Hari Raya Waisak tersebut maka para WBP Lapas Pematang Siantar memperoleh remisi. Adapun jumlah WBP Lapas Pematang Siantar sampai tanggal 23 Mei 2024 sejumlah 1.728 orang, dimana WBP beragama Buddha tercatat sebanyak 15 orang, terbagi atas Narapidana 13 orang dan tahanan 2 orang.
Adapun WBP berstatus Narapidana yang beragama Buddha diberikan remisi atau pengurangan masa pidana. Sedangkan 1 orang RK II langsung bebas namun masih menjalani subsider terlebih dahulu
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih menyerahkan remisi secara simbolis di Vihara Lapas Pematang Siantar kepada narapidana. Pemberian remisi itu berdasarkan amanah UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi Hari Raya Agama merupakan hak dasar oleh setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berkelakuan baik tanpa memandang agama WBP bersangkutan.
Sedang kriteria berkelakuan baik WBP antara lain tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing – masing agama, olahraga, dan upacara Hari Besar Nasional. Juga aktif mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.
Adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar meliputi Perikanan, Perkebunan, Mebel, Tenun, Bakery dan masih banyak lainnya.
” Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutup Pithra. (PS 01)