Pematangsiantar, Boaboanews.com
Kejakssan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) didominasi sabu dan ganja, di halaman kantor Kejari Jalan Sutomo, Selasa (11/6-2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK, dari Pengadilan Negeri (PN), Kalapas, Bea Cukai, dan dari BNN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsianțar Jurist Precisely Sitepu SH MH dalam sambutannya menyampaikan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sinkronisasi instansi penegak hukum di Kota Pematangsiantar.
“Ini merupakan kerja sama yang baik antara kejaksaan dengan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), serta yang lainnya,” ungkap Jurist.
Dia juga mengatakan, langkah seperti ini diharapkan lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat dan mengurangi tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas. Sehingga perekonomian dapat lebih meningkat lagi di Kota Pematangsiantar.
“Dan untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pematangsiantar,” ujar Jurist seraya mengatakan, masalah ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan merek yang sudah terkenal di masyarakat. Akibatnya, negara mengalami kerugian akibat peredaran rokok tersebut.
“Seharusnya negara mendapatkan pajak, namun karena rokok-rokok ilegal itu tidak memiliki bea cukai, negara rugi,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar Belman Tindaon melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 46 kasus. Terdiri atas 401,74 gram sabu-sabu dan 3.336,8 ganja.
Sementara untuk perkara keamanan dan ketertiban umum yakni 7 kasus, orang dan harta benda (oharda) 6 kasus, dan perkara bea cukai dengan 4.889 bungkus rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut jika ditotal sebanyak 97.660 batang. (gar)