Simalungun Boa Boa News
Kepolisian Resort (Polres) Simalungun mengungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan di Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, pada konferensi persnya kepada Wartawan, pihaknya telah menangkap tujuh pelaku pada 22 Juli 2024 pukul 05.00 WIB di area Hutan Tanaman Industri PT TPL Sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, Sumut.


Namun Dua di antara pelaku melarikan diri dalam kondisi tangan diborgol ketika terjadi situasi penolakan ratusan massa, namun dua lagi masih menjalani proses pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2024 pukul 18.30 WIB, tujuh pelaku melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di tempat kejadian kasus. Pihak korban melaporkan kejadian ke Polres Simalungun pada 19 Juli 2024.
Ditegaskan, saat penangkapan terhadap pelaku, personel Polres Simalungun menunjukkan surat penangkapan kepada para pelaku menindaklanjuti laporan korban.
Jadi, bukan diculik oleh orang tidak dikenal sebagaimana yang ramai disebut-sebut dalam media sosial.
Kesempatan ini, AKBP Choky mengimbau masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan berbuat anarkis yang dapat membuat tindak pidana baru nantinya.
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi menambahkan, korban Rudy Haryanto Panjaitan (53), seorang karyawan swasta asal Medan.
Saat di tempat kejadian, dia bersama Jhon Binholt Manalu (34) dan M Reza Adrian (36) hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan dengan menggunakan mobil Avanza BK 1412 HN.
Namun, tiba-tiba sekelompok menyerang mereka dengan melempari batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri dengan meneriakkan kata-kata ancaman.
Untuk keselamatan diri, korban yang terkena lemparan batu di kepala dan dua temannya melarikan diri tanpa mobil.
Mobil itu dijadikan pelampiasan emosi para pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000.
Sementara itu, terkait adanya informasi menyesatkan yang beredar di media sosial atas dugaan penjemputan oknum masyarakat, PT. Toba Pulp Lestari Tbk, membantah keras informasi yang menyebutkan Perusahaan terkait hal tersebut.
Informasi dihimpun Perusahaan dari pihak kepolisian, kegiatan itu terkait tindak pidana kekerasan yang dialami oleh salah seorang karyawan kontraktor perusahaan. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“TPL menghormati masyarakat adat dan menegaskan kasus ini adalah kriminal murni yang telah ditangani pihak kepolisian dan tidak ada hubungannya dengan masyarakat adat manapun” ujar Salomo Sitohang Corporate Communication Manager. (PS 01)