Pematangsiantar, Boaboanews.com
Sebanyak 30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2024-2029 ucapkan sumpah/janji dipandu Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rinto Leony Manullang SH MH dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Harungguan, Senin (2/9-2024).
Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji 30 Anggota DPRD tersebut dipimpin ketua dan wakil ketua sementara DPRD, Timbul Marganda Lingga SH dan Ir Daud Simanjuntak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya yang disampaikan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyebut, ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sementara itu Sektetaris Dewan Eka Hendra kemudian membacakan nama-nama anggota DPRD Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2019-2024. Dilanjutkan pembacaan nama-nama anggota DPRD Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2024-2029.
Acara dilanjutkan, penyematan pin dan penyerahan SK Gubernur Sumut oleh Ketua PN Pematangsiantar kepada perwakilan anggota DPRD yang dilantik.
Ketua Sementara DPRD Pematangsianțar Timbul Marganda Lingga dalam sambutannya menerangkan, sesuai ketentuan peraturan yang ada, sebelum Pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua. (gar)