Simalungun BoaBoaNews.
Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara, mengalami kejadian seperti tertulis diatas.
Pertanggung jawaban APBD 2023 tidak dapat di teruskan menjadi Peraturan Daerah, karena pada masa Pembahasan LKPJ Bupati Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2023, tidak bisa disimpulkan karena pada hari penetapan keputusan, Rapat Paripurna tidak Qorum, Anggota Legislatif yang hadir, tidak cukup untuk menetapkan keputusan yang legal.
Paripurna gagal yang digelar pada bulan Juli lalu, mengisyaratkan LKPJ tidak bisa diteruskan menjadi Peraturan Daerah, yang mengakibatkan Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat digelar.
Kabupaten Simalungun, baru saja menerima penilaian ‘Wajar Tanpa Pengecualian'(WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, namun dengan managemen yang sulit digambarkan, maka Kabupaten Simalungun seharusnya LKPJ Bupati harusnya bisa diterima, namun sebaliknya hingga saat ini tidak bisa ditetapkan, apakah diterima atau ditolak, namun dari kenyataan saat ini LKPJ Bupati Simalungun, dimata Publik Simalungun adalah ‘ditolak’ dan tidak bisa di tetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang konsekwensinya Perubahan APBD 2024 tidak bisa dibahas dan yang paling menyakitkan predikat WTP yang diterima untuk APBD 2023, menjadi mentah dan tak bisa diandalkan untuk menambah nilai Bupati Simalungun yang ambisi mengumpulkan banyak Penghargaan yang tidak meningkatkan ‘harga’ pemerintahan Bupati Simalungun saat ini Radiapoh Sinaga.
Hari ini, DPRD Simalungun mengagendakan pembahasan P APBD, namun dasar pembahasan P APBD yang tidak terpenuhi, membuat tanda tanya besar bagi Warga Simalungun, terutama para Legislatif yang memahami Peraturan dan perundang-undangan.
Ngototnya Bupati Radiapoh menggelar pembahasan P APBD, diduga untuk meraih simPATI warga agar penilaian WTP seiring dan linear dengan diterimanya LKPJ, dan Perubahan APBD bisa berlangsung mulus yang diduga sarat dengan agenda program yang menguntungkan untuk pemilihan Bupati mendatang, namun DPRD yang kurang dihargai Bupati menunjukkan ketidak se tujuannya dengan Rencana Bupati yang hanya banyak rencana, namun minum pelaksanaan.
J.Saragih, Anggota Dewan yang tetap komit bersama para rekannya, mengatakan kepada BoaBoaNews, lebih baik Bupati mempedomani Peraturan dan Perundang-undangan an agar tidak mencoba membahas P APBD, ikuti aja APBD untuk menyelesaikan program yang sudah di Perdakan, jika APBD 2024 diselesaikan, berarti Bupati sudah bekerja, tutup J. Saragih, datar. (Tim)
Keterangan photo: salah satu program Kabupaten Simalungun TA 2023.