Pematangsiantar, Boa Boa News
Sebanyak lima orang Tim Cagar Budaya Kota Pematangsiantar peroleh Surat Keputusan (SK) Wali Kota, yang diserahkan langsung Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA di Ruangkerjanya Bakaikota, Jumat (14/2-2025).
Kelima orang Tim yang memperoleh SK tersebut terdiri dari H Kusma Erizal Ginting SH (ketua merangkap anggota), Dr.Dra.Corry Purba MSi (Sekretaris merangkap anggota), Dr.Defri Elias Simatupang SS,MSi, Jalatua Habungaran Hasugian SPd, MH, MA, dan Jatinggi Purba SPd, MSi.


Dalam sambutannya Wali Kota mengatakan, Pematangsiantar adalah kota bersejarah yang kaya akan khazanah tradisi dan budaya. Banyak benda, bangunan, situs, kawasan cagar budaya maupun objek-objek yang diduga sebagai cagar budaya.
Menurut Susanti, data sementara yang tercantum dalam pokok pikiran kebudayaan daerah Pematangsiantar tahun 2022, ada 55 objek yang diduga cagar budaya yang perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
Dalam rangka pelestarian cagar budaya itu, kata dia, maka sangat diperlukan tenaga ahli cagar budaya yang berkompeten dibidangnya untuk kemudian merekomendasikan objek cagar budaya berupa benda cagar budaya atau situs cagar budaya, berdasarkan Undang Undang No.5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.
Susanti berharap tim tersebut bisa bekerja dengan semangat, menjaga dan melestarikan benda cagar budaya yang ada di Kota Pematangsiantar. (gar)