Pematangsiantar, Boa Boa News
Melalui Entry Meeting, Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kota Pematangsiantar Periode 2021-2025 dr Susanti Dewayani SpA, bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (25/02-2025).
Tim Inspektorat Sumut Dr H Agus Tripriyono SE MSi Ak CA selaku Pengendali Mutu dalam sambutannya mengatakan, dasar hukum dilaksanakan Entry Meeting adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Jo PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2018.


Menurut dia, Entry Meeting sasarannya adalah bupati/wali kota yang telah atau akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum.
“Maksud kegiatan ini, untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah, dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi dalam sambutannya menerangkan, Pemko Pematangsiantar telah menyusun Laporan Akhir Masa Jabatan. Karena paling lama harus disusun dan diserahkan paling lama 14 hari setelah wali kota terpilih dilantik.
“Agar diberikan dokumen awal sebagai cikal-bakal dalam rangka evaluasi kinerja akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya,” kata Junaedi.
Junaedi berharap laporan yang telah disusun bisa memberikan keyakinan kepada Tim Inspektorat Provinsi Sumut.
“Kita telah memiliki dokumen, baik data maupun hasil evaluasi kerja tahun 2022, 2023, dan 2024. Jika ada yang masih kurang, bisa dikomunikasikan dengan OPD terkait,” sebutnya. (gar)