Simalungun BoaBoaNews
Di Penghujung Pemerintahan Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga, diduga melakukan kebijakan blunder yang diduga berpotensi menjerat sang Bupati kebalik te ali besi, karena telah melanggar Peraturan.
Hal ini diungkapkan praktisi Pemerintahan Daerah yang namanya tidak mau ditulis. Latar belakang pernyataan Sang Praktisi ini, adalah ketika ditemukan Belanja yang tidak beralaskan peraturan dipenghujung 2024 lalu.


Kala itu Bupati mengusulkan PAPBD yang ditengarai tendensius yang menurut hemat mayoritas Anggota DPRD Simalungun, berpotensi disalah gunakan untuk mendukung kampanye Bupati dalam rangka memenangkan Pilkada.
Beberapa Item PAPBD usulan Bupati yang memicu APBD 2024 ditolak DPR adalah:
1. Pembangunan Jalan Sipolha-Tambun Raya berbiaya 16 M, yang belakang menjadi temuan karena diduga kwalitasnya tidak sesuai Perencanaan.
2. Belanja Hibah Korpri 500 juta.
3. Belanja hibah Agromadear 2 M.
4. DAU peruntukan Dinas Pendidikan 145 M
5. PRB 2.1 M
6. Trust News 850 Juta jika dijumlah berkenan Sekitar 150 M.
Salah satu aturan tentang Perobahan APBD adalah : Apabila RAPBD yang diajukan Bupati ditolak setelah dibahas DPRD, maka Pemerintah Daerah Wajib mengikuti aturan yang sudah tertuang di APBD Induk, artinya seluruh Pembelanjaan hanya mengacu pada APBD induk, item per item. Diluar item per item yang tercantum di APBD, Pemerintah Daerah dilarang berbelanja.
Bupati 2021-2024 Radiapoh Sinaga yang nekat membelanjakan mata Anggaran diluar APBD Induk 2024 , harus mempertanggung jawabkan pelanggaran tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan, ujar sang praktisi mengakhiri. (Tim/02)