Simalungun, Boa Boa News
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tugas konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertujuan untuk memberikan Opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Hal itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut), Paula Henry Simatupang, ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2024, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Kamis, (17/4/2025).


Dalam penyerahan ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut I Mikael P.H. Togatorop, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut III Khairul Aulad, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Pengendali Teknis, Ketua dan Anggota Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sugiarto, Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Rinton Damanik dan Pejabat lainnya dari lingkungan Pemkab Simalungun.
Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Simalungun TA 2024 merupakan yang pertama bagi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Tahun 2025.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menekankan bahwa Opini BPK adalah pernyataan profesional pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kesesuaian penyajian dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas SPI (Sistem Pengendalian Intern) dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Berdasarkan kriteria tersebut, atas LKPD TA.2024 Pemkab Simalungun, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut.
Disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut, bahwa Pemkab Simalungun berhasil mempertahankan opini WTP setelah sebelumnya yakni LKPD TA.2023 meraih Opini WTP.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian dan untuk segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Dalam kesempaten itu, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sugiarto menyampaikan rasa syukur dan bangga atas capaian Opini WTP. Ia berharap capaian ini menjadi dorongan peningkatan kinerja di tahun mendatang.
“Terima kasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak, Pemkab Simalungun, seluruh ASN, dukungan masyarakat dan juga BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,”ucap Sugiarto.
Sugiarto mengutarakan, perolehan Opini WTP dapat memicu semangat dijajaran Pemkab Simalungun untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel. Opini WTP mesti sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
“Kepala BPK Perwakilan juga mengingatkan agar pemda segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat – lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” kata Sugiarto. (PS 01)