Pematangsiantar, Boa Boa News
Sebanyak 1.258 warga Penerima Manfaat peroleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil-Hasil Cukai dan Tembakau (DBH-HCT) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Wesly Silalahi diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM di Kantor Dinas Sosial P3A Jalan Dahlia Pematangsiantar, Senin (28/7-2025).
Wesly dalam sambutannya yang disampaikan Zainal mengajak seluruh pihak, baik OPD, kecamatan, kelurahan, maupun masyarakat untuk terus bersinergi dalam mendukung program-program pemerintah, termasuk dalam pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, dan peningkatan kualitas pelayanan sosial di Kota Pematangsiantar.
“BLT DBH-CHT merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup,” sebutnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar Drs Risbon Sinaga MM dalam laporannya menyampaikan, penyaluran BLT DBH-CHT TA 2025 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan kelompok miskin yang terdampak kebijakan cukai tembakau dan kondisi sosial ekonomi.
Melalui bantuan tersebut, kata Risbon, pemerintah daerah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, meliputi buruh pabrik rokok, masyarakat miskin di tingkat kecamatan, keluarga terdampak stunting, penderita TB SO (Tuberkulosis Sensitif Obat), dan penyandang disabilitas.
Masih kata Risbon, pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak ekonomi, khususnya buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat lainnya, bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli serta akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Risbon menerangkan, jumlah penerima manfaat sebanyak 1.258 orang dengan besar bantuan Rp1.200.000 per orang.
“Penyaluran bantuan dilaksanakan selama empat hari, dilakukan secara tunai yang langsung dibayarkan pihak Bank Sumut. Setiap penerima wajib membawa undangan, dokumen identitas, dan menandatangani tanda terima sebagai bukti sah penerimaan,” jelas Risbon. (gar)
Penulis : ragot