P.Siantar, boaboanews.com.
“Sesuai hasil penelitian yang dilakukan BNN dengan pusat penelitian masyarakat dan budaya LIPI bahwa populasi usia 15 tahun sampai 64 tahun di 34 propinsi terdapat 5 propinsi angka pripalansi tertinggi.
Ke 5 Propinsi itu adalah Sumatera Utara 6,5 persen, Sumatera Selatan 5 persen, DKI Jakarta 3;3 persen, D.I.Jokjakarta 2,8 persen dan Sulawesih Tengah 2,8 persen. Terdapat tiga jenis Narkoba paling banyak dikonsumsi masyarakat yakni Ganja 65,5 persen, Shabu 30 persen dan Ekstasi 18 persen.
Demikian dikatakan oleh Kepala BNNK Simalungun Suhana Sinaga.S.Kom.MSi, Selasa (15/12) di Aula Don Peterson Sekolah Alkitab Purbasari jalan Medan Kilometer 10 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simakungun, dalam acara Pencanangan Nagori Purbasari dan Kelurahan Sinaksak sebagai Desa bersih dari penyalah gunaan Narkoba.
Lebih lanjut disebutkan, pertama kali rentan penyalah gunaan Narkoba remaja berusia 17 tahun hingga 19 tahun, selanjutnya terhadap usia produktif 35 tahun sampai 44 tahun.
Melihat kondisi tersebut BNN selaku lembaga pemerintah dituntut agar lebih gigih melakukan upaya strategis dibidang pencegahan maupun pemberantasan peredaran gelap Narkotika yang dikenal dengan istilah P4GM.
Masih menurut Suhana Sinaga, dari 59 jumlah Kelurahan di Simalungun Kelurahan Sinaksak merupakan salah satu daerah rawan peredaran Narkoba maka BNN Kabupaten Simalungun telah melakukan berbagai kegiatan di Kecamatan Tapian Dolok seperti Diseminasi Informasi Top Sow di bulan Oktober lalu.
“Pada tahun 2021 mendatang BNNK Simalungun bakal mencanangkan Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Rapanuki Utara menjadi Desa bersih dari Narkoba,” ujar Suhana menambahkan.
Bupati Kabupaten Simakungun JR Saragih diwakili Sekda Mixnon Andreas mengatakan, atas pencanangan Nagori Purbasari dan Kelurahan Sinaksak menjadi daerah bersih dari Narkoba diharapkan mampu menghempang perdagangan gelap Narkotika.
Menghimbau kepada para Camat, Lurah maupun Pangulu mengaktifkan kembali Karang Taruna agar dapat bersinergis dengan pemerintah untuk nrmberantas peredaran Narkoba ditengah-tengah Masyarakat. PS 01.