Simalungun , boaboanews.com
“Fungsi dan tugas pokok DPRD adalah sebagai pengawasan melekat terhadap penyelengaraan roda pemerintahan, namun salah satu tugasnya menampung aspirasi masyarakat pada bidang pembangunan untuk diusulkan agar anggarannya tertampung didalam APBD setiap tahun.
Tapi para oknum anggota DPRD tidak boleh memiliki jatah proyek maupun menentukan pemainnya. Mereka harus mempercayakan Dinas bersangkutan untuk membaginya sebab Dinas lebih mengetahui siapa rekanan yang punya kapasitas dan berpengalaman dibidang itu.”
Demikian dikatakan Ketua DPC Gapensi Siantar – Simalungun Henry Tedi Silalahi didampingi Wakil Bendahara Sabaruddin Sitorus, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Tumpak Panjaitan dan anggotanya Arifin Saragih, Senin (1/2) di kantornya Jalan Kartini Bawah Kompleks Stasion Kereta Api Kota Siantar, sewaktu bincang-bincang dengan boaboanews.com.
Munculnya komentar pengurus DPC Gapensi Siantar – Simalungun tersebut ketika menanggapi gencarnya pemberitaan di salah satu Media Online yang menyebutkan bahwa sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Simalungun mendapat jatah proyek sejumlah 150 paket di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan 15 paket di Dinas Dikjar Pemkab Simalungun.
Disebut-sebut jatah itu diberi nama Proyek Aspirasi Dewan. Demi menghindari sorotan publik, sebagian dijual ke pihak kontraktor senilai 5 hingga 7 persen tiap paket, sebaliknya ada yang mengerjakannya dengan cara merobah akte perusahaan menjadi nama orang lain.
Lebih lanjut dikatakan, dahulu anggaran pembangunan Nagori/Desa Dinas yang mengelola, sekarang telah menjadi swakelola Nagori/Desa. Demikian pada Dinas Pertanian, semua diswakelolakan kepada kelompok tani dan sebahagian di Dinas Dikjar ditangani Komite Sekolah akibatnya lapangan kerja buat kontraktor semakin sedikit.
“Mau tak mau rekanan terpaksa membeli jatah anggota Dewan itu dari pada tidak punya pekerjaan sehingga dagangan mereka tetap laku. Ada indikasi Legislatif dan Eksekutif berkolaborasi bagi – bagi proyek,” ujar Arifin Saragih menambahkan dengan nada kesal. (PS 01)