Pematang Siantar, Boaboanews.com
“Tujuan utama mendirikan PD Pasar Horas Jaya adalah untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian Masyarakat. Namun yang terjadi kebalikannya, yakni membebani APBD Kota Siantar sebab tidak pernah memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Pematang Siantar.
Bahkan telah menganggu ekonomi sebagian Warga Siantar, seperti pegawai PD Pasar Horas Jaya yang mayoritas Penduduk Kota Pematang Siantar bisa sampai terancam kelaparan disebabkan tidak gajian.”
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Pematang Siantar Ferry SP Sinamo, Rabu (31/3) ketika diminta Wartawan tanggapannya melalui telepon genggam tentang adanya pungutan liar di Pasar Dwikora Parluasan Siantar sesuai berita salah satu Media Online.
Lebih lanjut dikatakan, mengapa ada kutipan liar kepada pedagang dan pegawai belum terima gaji, sangat memprihatinkan. Mendukung sepenuhnya Retribusi Sampah Rumah Tangga maupun Ruang Terbuka Hijau ditangani Dinas Lingkungan Hidup sebab dampaknya jelas menambah Pendapatan Asli Daerah.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Horas Jaya diberi kepercayaan mengelola Retribusi Tahunan Hak Sewa, Bulanan Pedagang Kios, Harian Pedagang Kaki Lima, Harian Kamar Mandi dan Harian Parkir, namun cuma mampu menambah beban APBD.
“Serahkan semua pengelolaan Retribusi Sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup. Supaya tidak tumpang tindih jangan ada lagi dikelola oleh Pemerintah Kelurahan, Kecamatan dan PD Pasar Horas Jaya. Sudah berulang kali saya utarakan saat Rapat Dewan,” ucap Ferry SP Sinamo.
Kehadiran PD Pasar Horas Jaya bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014. Sedang Tahun 2019 mengalami kerugian berkisar Rp.10 Miliar sehingga Tahun Anggaran 2020 dan 2021 DPRD menolak usulan Dana Penyertaan Modal.
Kondisi PD Pasar Horas Jaya sudah tak mungkin dipertahankan, layaknya dikembalikan menjadi Dinas Pasar. Perda Nomor 5 Tahun 2014 harus ditinjau ulang, tetapi sebelum terlaksana peninjauan ulang keuangan Perusahaan Daerah tersebut terlebih dahulu diaudit.
‘”Komisi II DPRD Kota Pematang Siantar bakal menerbitkan Rekomendasi agar Walikota Pematang Siantar mengevaluasi PD Pasar Horas Jaya karena keadaannya sudah sangat parah, ibarat seseorang yang mengidap penyakit komplikasi,” ungkap Ferry SP Sinamo kesal. (PS 01)