Sumut, Boaboanews.com
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si, Rabu (14/4) laksanakan Konferensi Pers mengenai pengungkapan TP Narkoba dan pemusnahan barang bukti Narkotika, bertempat di Aula Tribrata Polda Sumut.
Dalam acara tersebut, hadir Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Panglima I/BB Mayjend Hasanuddin, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, juga dihadiri Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta para Wartawan dari berbagai Media.
Melihat situasi Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, maka pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut . Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti positif jenis Narkotika dan nantinya akan diuji kembali.
Pengungkapan tindak Pidana Narkotika itu di dasari keberhasilan Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus tindak Pidana Narkotika dengan tersangka 24 orang dan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 93.747 Gram.
Barang bukti Narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sejak bulan Desember 2020 sampai Februari 2021 sejumlah 66 kasus dan 110 tersangka, sedang barang bukti berupa Shabu 205.392,84 Gram, 23 butir Pil Ekstasy dan 5.167 Gram Ganja.
Sementara pengungkapan TP Narkoba sejak 17 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021 berjumlah 10 kasus dan 22 tersangka. Barang bukti berupa 91.856,5 Gram Shabu, tidak di paparkan, 1 kasus dengan 2 tersangka serta barang bukti berupa 1.000 Gram Shabu karena penetapan status barang bukti dari JPU belum keluar.
Kemudian tindak Pidana Narkoba di bulan Desember 2020 sampai Februari 2021 terdapat 56 kasus dengan jumlah 88 tersangka, barang bukti 113.536,34 Gram Shabu dan 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 Gram Ganja.
Adapun ancaman hukuman yang di bakal dikenakan kepada pelaku tindak Pidana Narkotika antara lain Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pemberlakuan hukuman badan yaitu penjara seumur hidup, Pidana mati, penjara 6 tahun hingga 20 tahun, Pidana Denda Rp.1.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000.
Pemberantasan peredaran Narkoba diwilayah hukum Sumatera Utara itu termasuk menyelamatkan Masyarakat sebanyak 1.657.051 orang, juga Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 151,71 kg, sejumlah 81.710 orang anak bangsa terselamatkan dengan perkiraan 1 Gram Shabu tiap orang. (TJ 005)