Sumut – Boa Boa News | Pengurus LSM Roda Transparansi meminta pihak Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara agar memproses laporan dugaan adanya perbuatan korupsi pada pekerjaan Preservasi Jalan Jembatan Bts Kota Binjai – Bts Kota Medan – Lubuk Pakam – Akses Tol Medan – Belawan (Medan) – Sp Kayu Besar – Kuala Namu, Tahun Anggaran 2020.
Keterangan pers Ketua LSM Roda Transparansi A Elafsin yang disampaikan kepada wartawan baru-baru ini, bahwa pihaknya telah menyampikan laporan dugaan korupsi pada pekerjaan preservasi jalan jembatan berpagu Rp 69.784.933.000,00 tersebut ke Kejatisu pada 29 April 2021, dengan register pada Kepala Tata Usaha (KTU) Nomor 3078. “Laporan disampaikan sesuai amanat peraturan perundangundangan terkait pemberantasan korupsi dan peranan masyarakat didalamnya,” sebut Arthur Elafsin dalam relis persnya.
Mengenai hal ini kata Elafsin, LSM Roda Transparansi kemudian mengkonfirmasi pihak Kejatisu melalui PTSP diterima personil inteligen kejatisu, dimana keterangan yang diberikan bahwa laporan sedang tahap telaah. Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, melalui Kasipenkum (masa itu masih Sumanggar Siagian) terkait laporan ini mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya penyimpangan, dan pekerjaan terkait masih dalam tahap pemeliharaan.
Elafsin menilai pernyataan kedua pihak ini tidak sinkron, maka pelapor meminta perhatian Kajatisu demi laporan tersebut. “Pernyataan dari Bidang Pidsus dan Intelijen Kejatisu ini tidak sinkron, oleh karenanya masyarakat meminta kepala Kejaksaan Tinggi dapat menuntaskan penanganan laporan masyaraskat ini.” Ungkapnya.
Lebih lanjut kata pria ini, sekitar awal bulan September ini mengenai laporan dimaksud ada dikonfirmasikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Ida Bagus Nyoman Wismantanu SH, MH dan Kajatisu memberikan respon akan menyikapi laporan masyarat dimaksud. “Kajati yang saat itu sembari berjalan dari lapangan parkir menuju gedung Kejatisu mengatakan hari Senin akan memberikan jawaban bagaimana tindak lanjut.” Terang Elafsin.
Elafsin mengatakan dugaan permasalahan pada hasil pekerjaan (proyek) yang dilaporkan, ada pekerjaan saluran drainase bentuk U tipe DS yang kemudian disambung dengan pasangan batu dengan mortar menggunakan penutup. “Indikasi penyimpangan yang nyata dapat dilihat adalah pekerjaan pasangan batu dengan mortar menggunakan penutup, pekerjaan item ini tidak terdapat pada Bill Off Quantity. Katanya.
Dimana sebut Elafsin, berdasarkan conten yang ada dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang ada adalah saluran bentuk U Tipe DS 4a (1100 mm x 800 mm x 150 mm) dengan penutup, sepanjang 1000 meter. Sementara saluran drainase jenis pasangan batu dengan mortar yang saat ini dalam keadaan rusak berat, diduga seharusnya adalah menggunakan saluran bentuk U Tipe DS, yang panjangnya 2800 meter. Dan dikatakan, kondisi bangunan pendukung jalan juga bagian dari yang ada dalam anggaran pembiayaan, kondisinya saat ini sudah kupak kapik atau rusak berat.
Elafsin dalam relis persnya kepada wartawan mengatakan permintaanya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan dimaksud shingga dapat simpulan dan agar jangan terkesan ada upaya menutupnutupi. (rel/SMR-01)