Samosir – Boa Boa News | Pengalokasian (penetapan pembagian) Dana Desa (DD) di Kabupaten Samosir terkesan sembarangan. Perhitungan pembagian diduga dilakukan tidak berpedoman pada data indikator desa yang eksak. Sehingga praktek pembagian yang diberlakukan berpotensi memiskinkan desa yang miskin dan sebaliknya.
Dihimpun media ini dari berbagai sumber, gejala sembarangan dalam pembagian DD di Kabupaten Samosir seperti halnya dalam pembagian Alokasi Formula Dana Desa (DD) dalam 4 (empat) tahun terakhir yakni tahun 2018 sampai dengan 2021 pada 2 (dua) desa di Kecamatan Ronggur Nihuta yakni Desa Salaon Tonga-tonga dan desa tetangganya Desa Paraduan.
Informasi besaran Alokasi Formula DD pada tahun 2018 sampai dengan 2021 pada kedua desa ini, besaran Alokasi Formula DD untuk Desa Salaon Tonga-tonga angkanya selalu lebih tinggi secara signifikan dibanding Desa Paraduan. Sementara berdasarkan 4 (empat) indikator desa yang menjadi dasar perhitungan pembagian alokasi formula, justeru Desa Paraduan tampak lebih layak mendapat alokasi DD yang lebih besar dibanding Desa Salaon Tonga-tonga.
Menurut sumber media ini, sebagaimana diatur dalam Permenkeu RI Nomor : 222/PMK.07/2020 dan perubahannya PMK Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada Pasal 6 ayat (8) disebutkan, Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 31% (tiga puluh satu persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan indicator yakni a. Jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen) ; b. Angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen) ; c. Luas wilayah Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen) ; dan d. Tingkat kesulitan geografis dengan bobot 30% (tiga puluh persen).Mengenai hal ini, Bupati Samosir, Kadis Sosial, Pemberdauaan Masyarakat dan Desa serta Kepala Desa Salaon Tonga-tonga yang dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu belum ada tanggapan. Sementara sumber-sumber media ini menyebutkan, bahwa penghitungan dan penetapan pembagian Dana Desa dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. (smr-01)