Simalungun BoaBoaNews.
Salah satu Program yang wajib digelar oleh Desa, sesuai Peraturan Menteri adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan persentase minimal 40% dari Dana Desa, menjadi harapan Jutaan Keluarga Miskin, menyambut Hari Raya Idhul Fitry 2022 ini.
Baca juga : Bupati Simalungun : Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan
Namun untuk Warga miskin di 160 Nagori di Kabupaten Simalungun, harapan itu menjadi sirna, ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) 2022, belum disahkan oleh Pemerintahan Nagori masing2, padahal sudah 4 bulan atau 1/3 tahun 2022 sudah berlalu.
Kecamatan Siantar, yang terdiri dari 17 Nagori hingga saat ini hanya 1 Nagori yang sudah tuntas, sementara 16 Nagori lain, 16 APBNag nya belum disahkan, bahkan RKP nya belum di Musyawarahkan.
Keterlambatan pengesshan APBNag ini, sangat merugikan Masyarakat, terutama keluarga Miskin yang sungguh mengharapkan BLT kali ini ingin dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, terutama Warga Miskin yang berharap dapat menerimanya sebelum Lebaran.
Baca juga : Bupati Dan Ketua DPRD Resmikan Gedung Sekolah Minggu Gereja HKI
Namun belum disahkannya APBNag, maka seluruh Program tak bisa digelar, terutama minimal 40% dari APBNag, yang diperuntukkan untuk BLT.
Camat Siantar Edward Girsang SSP pada Jumat 23/4-22 yang lalu mengatakan, bahwa pihaknya sudah berusaha mendorong setiap Nagori, agar segera mensyahkan APBNag masing-masing yang mang sudah sangat terlambat.
Sesuai ketentuan Peraturan, APBNag seharusnya sudah di tandatangani, pada bulan Desember tahun sebelumnya, namun karena Peraturan Bupati Simalungun tentang Penyusunan APBNag, baru diterbitkan di penghujung Februari 2022, maka otomatis penyusunan APBNag jadi terlambat, ujar seorang Sekretaris dari salah Satu Nagori di Kecamatan Siantar pada satu pertemuan di bulan Maret yang lalu.
Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori, harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal dan Peraturan Bupati Simalungun yang tentunya juga harus mempedomani Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah.
Ribuan Keluarga Miskin di Kabupaten Simalungun yang berdomisili di 160 Nagori (Desa, red) terpaksa KECEWA, karena harapan di Idhul Fitri 2022 ini bisa memanfaatkan Dana BLT Menyambut Lebaran, semisal beli baju Lebaran dan menyediakan Kue-kue Lebaran, sekedar dinikmati Keluarga sendiri, akhirnya, Sirna, karena Lambatnya Punggawa Nagori yang dibantu Pendamping Desa, menyusun Program pada APBNag.
Salah Satu Nagori di Kecamatan Siantar yang belum mensyahkan APBNagnya adalah Sitalasari. Ketika Pangulu T Manullang dikonfirmasi, Beliau mengatakan bahwa Ketua Tim Penyusun RKPNag, yaitu Sekdes belum memberi laporan kepadanya, sehingga Pangulu tidak bisa menjawab BoaBoaNews.
A seorang Warga yang tak mau identitasnya ditulis, sangat menyesalkan Aparat Nagori yang tidak serius mengerjakan tupoksinya sebagai Pelayan Warga, sementara Maujana Nagori Sitalasari sudah sering mendesak Pangulu agar segera Menggelar Musyarah untuk membahas Pengedahan APBNag ini, namun pihak Pangulu selalu menunda nunda ujar Wk Ketua Maujana Basmin Sisnipar masygul.
Bupati Simalungun harus memberi peringatan kepada Pangulu Nagori yang terlambat mensahkan APBNagnya.
pour