Samosir, Boa Boa News
Terjadi di Samosir, anggaran dari pos belanja pemeliharaan dipergunakan untuk pekerjaan konstruksi pemeliharaan plus perluasan bangunan gedung. Pekerjan sedang berlangsung saat ini terhadap bangunan gedung yang disebut pondok kerja UPT Kebun Raya di Aek Natonang.
Amatan lapangan, pada Jumat 20 Mei 2021, kondisi di kedudukan atau lokasi pekerjaan di Aek Natonang, Desa Tanjungan, Kecamatan Simanindo, tampak objek pekerjaan berupa gedung sederhana konstruksi beton sedang diperlakukan dengan kegiatan perbaikan dan tampak ada pemasangan pondasi pada bagian depan dan belakang gedung yang mengindikasikan akan adanya penambahan bagian atau perluasan dari bangunan eksisting. Indikasi adanya item penambahan ruangan pada pekerjaan ini menimbulkan tanda tanya, karena hal itu sudah menyalah dari judul pekerjaan yang memakai kata “perbaikan” dan dari segi sumber belanjanya dari pos belanja operasi/pemeliharaan.
Baca Juga : Kejari Samosir Seriusi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi ‘Proyek’ SIMADU Desa 2016
Ditanya mengenai indikasi kesalahan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Edison Pasaribu ST MM dalam keterangannya menyebutkan bahwa pekerjaan ini ada pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Kebun Raya Samosir dan Arboretum Aek Natonang (yang merupakan UPT unit kerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir) kode rekening anggaran pekerjaan ini sendiri sebut Edison adalah 5.1.02.03.03.0001 (Perbaikan Pondok Kerja/Belanja Pemeliharaan Gedung atau Bangunan), dan diterangkan Edison, bahwa pada pekerjaan ini memang ada item pekerjaan penambahan ruangan.
Mengenai hal ini, informasi, keterangan, tanggapan, analisa atau pendapat dari sumber-sumber menyebutkan, bahwa ada kesalahan dalam rangkaian penganggaran dan atau pelaksanaan pekerjaan Perbaikan Pondok Kerja/Belanja Pemeliharaan Gedung atau Bangunan ini terkait pencatatan klasifikasi akun anggaran belanjanya.
Baca Juga : Dugaan Penyelewengan Rp 75 Jutaan SiLPA 2019 Desa Aek Nauli – Pangururan Sudah Ditangani Kejari Samosir
Menurut sumber, klasifikasi belanja dengan nomenklatur belanja pemeliharan gedung atau bangunan adalah belanja untuk memelihara dan atau merawat barang (modal) agar kondisi (barang modal) nya bertahan atau menjadi pulih sampai dengan maksimal seperti keadaan semula. Sehingga penggunaan belanja pemeliharaan terhadap suatu barang, tidak menimbulkan pertambahan nilai (kapitalisasi) pada pengelolaan adminitrasi akuntansi asetnya. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
Penjelasan penggunaan kode akun belanja versi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, disebutkan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan adalah pengeluaran pemeliharaan/perbaikan yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi aset tetap gedung dan bangunan. Sehingga dalam hal pekerjaan Perbaikan Pondok Kerja pada UPT Kebun Raya Samosir ini anggarannya memakai nama belanja pemeliharaan, sementara dalam pelaksanaan ada pekerjaan penambahan ruangan pada objek gedung eksisting, hal ini sudah menyalah.
Jika rencana kerja awal adalah penambahan ruangan pada gedung eksisting, mestinya tata nama anggaran belanjanya adalah belanja modal bangunan gedung dan judul pekerjaannya disesuaikan misalnya dengan menyebutkan perluasan atau pengembangan atau lainnya dan keluaran atas belanja/pekerjaannya dikapitalisasi karena keluarannya adalah barang modal yang memenuhi kriteria asset tetap.
Jika menggunakan belanja pemeliharaan gedung atau bangunan, pekerjaan Perbaikan Pondok Kerja ini mestinya mematuhi aturan mengenai perlakuan pemeliharan gedung atau bangunan. Dalam hal perlakuan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, pemerintah ada mengatur standar teknik perencanaan dan pelaksanannya seperti dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/Prt/M/2008 Tanggal 30 Desember 2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. Pada intinya mengatur bahwa tindakan pemeliharaan dan atau perawatan bangunan gedung hanya pada tataran untuk pemulihan terhadap kondisi bangunan gedung sampai dengan semaksimalnya kembali kepada kondisi semula.
Dalam peraturan ini, konteks pemeliharaan dan atau perawatan bangunan gedung, tidak disyaratkan makna pengertiannya atau prakteknya bisa sampai dengan tindakan penambahan komponen bangunan atau penambahan ruangan. Sama halnya dengan PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 1 angka 39 dikatakan, perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
Pekerjaan Perbaikan Pondok Kerja/Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan pada UPTD Kebun Raya Samosir dan Arboretum Aek Natonang, nilai pagu paketnya sebesar Rp 196.650.000 dengan nilai HPS Rp 196.631.149,85. Proses pemilihan penyedia sebelumnya berlangsung sampai dengan 2 Mei 2022 dengan hasil, perusahaan pemenang adalah CV Gabmora beralamat di Jalan Bahagia Nomor 63 Medan Helvetia dengan harga negosiasi Rp 196.373.696,13. (sms-01)