Samosir, Boa Boa News
Tergolong luar biasa, tetapi di Kabupaten Samosir bisa dianggap biasa saja. Kejadian adanya pekerjaan Penambahan Pompa, Panel dan Aksesoris SPAM IKK Nainggolan Kecamatan Nainggolan pelaksanaan Desember Tahun 2021 dengan pagu Rp 200.000.000 pada Dinas PeRaKPP Pemkab Samosir. Rencana kerja dan anggaran pekerjan ini tidak ada dalam dokumen-dokumen rencana kerja/anggaran Pemda Kabupaten Samosir Tahun 2021 (termasuk di Dokumen Penjabaran APBD-P), tetapi di Desember pekerjan muncul dimana uang belanjanya diambil dari pos operasioal/pemeliharan.
Idelanya, rangkaian rencana kerja/anggaran pekerjaan ini belanjanya adalah ditempatkan pada pos belanja modal karena rencana keluarannya adalah barang modal yang dari segi nilai/harga pengadaan dan masa penggunaan memenuh syarat sebagai barang modal yang serta merta harus dikapitalisasi dalam penatausahaan asetnya.
Baca Juga : Terjadi di Samosir, Pekerjaan Perluasan Gedung Pakai Belanja Pemeliharan
Seperti diberitakan media online indoglobenews baru-baru ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir telah kecolongan dengan kajadian ini. Mestinya al ini terpantau dalam pengawasan rencana/angaran dan pengawasan pengadaan barang jasa. Akan tetapi tampak hal ini terluput dari pantauan Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir, tata kelola perbelanjaan proyek pengadaan/pemasangan pompa baru SPAM IKK Nainggolan menyalahi aturan karena ternyata belanja pelaksanaan pekerjaan diambil dari pos anggaran belanja operasi dan pemeliharaan.
Disebutkan dalam pemberitaan indoglobenews Permasalahan pompa baru SPAM IKK Nainggolan tidak hanya rusak dalam usia tiga bulan. Tata kelola perbelanjan barang yang diadakan Desember 2021 dan sudah rusak di Maret 2022 itupun secara fakta melangar aturan karena belanja pelaksanaan pekerjaan diambil dari pos anggaran belanja operasi dan pemeliharaan. Lebih lanjut diseut pengertian lain dari fakta ini adalah bahwa belanja pekerjaan Penambahan Pompa, Panel dan Aksesoris SPAM IKK Nainggolan Kecamatan Nainggolan pelaksanaan Desember Tahun 2021 dengan pagu Rp 200.000.000 ini sebenarnya tidak ada direncakan atau tidak ada tersedia pada rencana kerja dan anggaran tahun 2021. Nyatanya belanjanya ‘dibajak’ bersumber dari pos belanja operasional/pemeliharaan.
Disebut lagi, tidak dapat dipungkiri, praktek penganggaran dan pelaksanaan belanja pengadaan barang/jasa yang tidak taat aturan seperti terjadi pada pengadaan pompa SPAM IKK Nainggolan Tahun 2021 ini adalah rangkaian kecurangan dari PA/KPA yang tujuannya mengambil keuntungan dengan merugikan keuangan Negara/daerah (korupsi) melalui pelaksanaan belanja pengadaan barang jasa. Tindakan ‘salah pakai’ PA/KPA atas belanja oprasional/pemeliharaan sudah pasti bermotif dan berlaku curang. Maka pengadaan barang jasa yang belanjanya tidak taat aturan pengelolaan keuangan, out put dari pengadaan barang/jasa juga pasti bermasalah. “Pengadaan barang jasa yang belanjanya tidak taat aturan sudah pasti tidak akuntabel dari sisi perbelanjaan dan hasil pengadaan barang/jasanya.” Terang sumber.
Baca Juga : Anggota Dewan dan Sekdakab Samosir Apresiasi Performa Camat Nainggolan
Disebut lagi, kecurangan tata kelola belanja pengadaan barang/jasa selalu disertai tindak kecurangan dalam pelaksanan pengadaan barang/jasanya seperti praktek penyuapan, pemecahan atau penggabungan paket, penggelembungan harga, mengurangi kualitas dan kuantitas barang dan jasa, penunjukan langsung, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa. Maka kecurangan tata adminstrasi perbelanjaan proyek pengadaan/penambahan pompa SPAM IKK Nainggolan pasti disertai kecurangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya. “Kerusakan pompa secara dini merupakan bukti. Dimana kerusakan dini pompa potensial terjadi karena tidak dilakukanya pengkajian yang komprehensif terkait barang yang dibutuhkan/diadakan.” Terang sumber.
Intinya orientasi PA/KPA dalam kasus seperti ini hanya berorientasi proyek dan mengambil keuntungan sendiri dengan merugikan keuangan negara/daerah, dan secara umum keluaran dari pengadaan barang/jasanya tidak berkualitas, tidak akuntabel baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satu unit pompa baru dengan perangkatnya dipasang pada instalasi jaringan SPAM IKK Naingolan pada Desember 2021. Barang yang diadakan dengan pagu Rp 200 juta dari APBD TA 2021 pada Dinas PeRaKPP Pemkab Samosir itu hanya berusia 3 (tiga) bulanan, pada sekitar bulan Maret 2022 telah mengalami kerusakan.
Mengenai permasalahan ini, Inspektur Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, SP, M. Si yang dikonfirmasi wartawan Jumat (10/6) mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap proses perbelanjaan, proses pengadaan barang jasa dan hasil atau keluaran proyek pengadaan/penambahan pompa SPAM IKK Nainggolan ini. “Terima kasih informasinya. Kami akan lakukan pemeriksaan.” Sebut Inspektur Marudut Tua. (smr-01)