Samosir, Boa Boa News
Pemkab Samosir melalui dinas terkait telah menyelenggarakan layanan perijinan bangunan gedung versi Perstujuan Bangunan Gedung (PBG). Sejumlah permohonan perijinan atau persetujuan bangunan gedung yang disampaikan warga pada Tahun 2022 ini telah diproses dan telah ada yang diterbitkan persetujuan atau sertifikatnya.
Hal tersebut sesuai keterangan dari para sumber, seperti dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Samosir, Philip Simarmata kepada wartawan Senin (13/06/2022). Pihaknya telah menerbitkan 2 (dua) perijinan bangunan gedung melalui mekanisme layanan penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dua layanan perijinan bangunan gedung yang telah kelar tersebut kata Philip yakni 1 (satu) Persetujuan Bangunan Gedung dan 1 (satu) Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Satu PBG dan satu SLF,” Terang Philip.
Ditanya bagaimana layanan tersebut dapat dilaksanakan sementara Perda Kabupaten Samosir tentang PBG belum terbit, Philip mengataan pihaknya dalam pelaksanan mengacu kepada Peraturan Pemerintah yang terkait yakni PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sekaitan hingga saat ini Ranperda Kabupaten Samosir tentang PBG belum disahkan, masih dalam proses pembahasan antara Pemkab dan DPRD Samosir.
Lebih jauh informasi mengenai penyelenggaran layanan PBG di dinas teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Samosir, untuk Tahun 2022 ada sebanyak 43 permohonan perijinan bangunan yang diterima pihak Dinas PUTR Pemkab Samosir. Sejumlah 39 diantaranya merupakan permohonan PBG dan 3 permohonan SLF. Dari total permohonan yang masuk tersebut 15 permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan kelengkapan syarat, 6 (enam) permohonan batal dan dalam proses konsultasi sebanyak 6 (enam) permohonan. Sementara 16 permohonan yang dinilai telah memenuhi syarat telah direkomendasikan kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Samosir untuk diterbitkan persetujuan/sertifikatnya.
Baca Juga : Kabupaten Samosir Raih WTP Empat Kali
Informasi ini berdasarkan keterangan dari staf yang membidangi layanan perijinan bangunan gedung di Dinas PUTR boru Dolok Saribu. Boru Dolok Saribu yang diwawancarai wartawan secara berdampingan dengan Plt Kadis PUTR Pemkab Samosir Hartono pada Senin (13/6) menyebut, bahkan pihaknya telah merekomendasikan 16 berkas urusan PBG yang dinyatakan memenuhi syarat kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Samosir untuk untuk diterbitkan persetujuan/sertifikatnya. Dimana diketahui, layanan PBG secara teknis diselenggaran di dinas teknis PUTR sementara penerbitan persetujuan/sertifikat dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Samosir.
SKPD teknis di daerah dalam hal urusan PBG adalah Dinas Pekerjaan Umum, di Kabupaten Samosir di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Mulai dari pendaftaran permohonan, peninjauan lapangan dan telaah sampai dengan dinyatakan memenhi syarat mendapat persetujuan, urusannya semua di Dinas PUTR termasuk penetapan nilai retribusi. Akan tetapi, setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, pihak PUTR merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Samosir agar diterbitkan lembar pesetujuan BG/sertifikatnya.
PBG Transformasi dari IMB
Sejalan dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah menetapkan perobahan nama layanan perijinan bangunan gedung dari IMB menjadi PBG (dari Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung). Sesuai perobahan nama IMB menjadi PBG ini disyaratkan juga harus dilakukan perobahan pada system layanan dan pengenaan retribusi. Konsekuensi dari perobahan tersebut, Pemkab Samosir dan semua Pemda sudah harus mengubah IMB ke PBG maksimal 6 bulan sejak diundangkannya PP atau terhitung mulai 2 Agustus 2021, sekaitan PP 16/2021 dundangkan pada 2 Pebruari 2021.
Baca Juga : Netizen Harapkan Pemkab Lakukan Audit Ulang Penggunaan Dana Desa di Samosir
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) diharuskan mengalami penyesuaian proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Indonesia. Ekses penyesuaian IMB ke PBG antara lain mensyaratkan Pemda memproses perubahan nomenklatur Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berobah mejadi Persetujuan Bangunan Gedun (PBG), penyesuaian system pelayanan serta konsekuensi harus diproduksinya regulasi baru yakni Perda tentang PBG dan retribusinya.
Walaupun kemudian, keharusan Pemda menerbitkan peraturan baru terkait retribusi PBG belakangan diberi kelonggaran sampai dengan batas waktu Januari 2024. Hal ini berdasarkan Keputusan di dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditandatangani pada 25 Februari 2022. Dengan keputusan ini, sampai dengan Januari 2024 Pemda masih dibolehkan memungut retribusi PBG dengan menggunakan produk peraturan ‘lama’ yakni Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait dengan retribusi IMB.
Perbedaan mendasar IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG lebih kepada ketentuan soal teknis bangunan. Urusan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun dengan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan yakni standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar pemanfaatan bangunan gedung termasuk standar pembongkaan, pencantuman fungsi bangunan dan lainnya.
PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.
PBG memiliki fungsi memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya dan mendata keberadaan rencana bangunan gedung. PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Proses yang dilakukan dalam 28 hari meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi dan penerbitan PBG. PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.
Bahwa dalam urusan PBG ada proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang dilakukan tenaga ahli atau teknis yang terdiri dari Tim Penilai Teknis (TPT) dan Tim Penilai Ahli (TPA). Dimana TPT melakukan tugas fungsi pemeriksaan atas dokumen rencana teknis untuk Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90m2 (sembilan puluh meter persegi), dan TPA melakukan tugas fungsi pemeriksaan atas Dokumen Rencana Teknis untuk Bangunan Gedung selain dari Bangunan Gedung yang diperiksa oleh TPT dengan unsur yang diperiksa atau dinilai dokumen rencana arsitektur dan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plumbing).
Dalam penyelenggaraan PBG, Kepala Dinas Teknis bertanggung jawab untuk, mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, menerbitkan SLF dan SBKBG, menunjuk Pengawas dari organ dibawahnya yang akan mengawasi keberjalanan pelayanan pengurusan PBG, dan membuat Akun SIMBG untuk Pengawas yang ditunjuk. (smr-01/dedi)