Samosir, Boa Boa News
Plt Kadis Ketapang dan Pertanian Pemkab Samosir Tumiur Gultom dinilai berusaha memutarbalikkan kebenaran dalam menanggapi informasi pemecahan paket proyek Rehab Sarana BBI 2021 Distan Samosir diduga dilakukan untuk hindari lelang.
Hal itu sesuai penilaian masyarakat atas keterangan Tumiur Gultom sebagaimana diberitakan baru-baru ini di media online indoglobenews.id, menanggapi dugaan pemecahan paket proyek Rehab Sarana BBI 2021 Distan Samosir diduga dilakukan untuk hindari lelang, Plt Kadis Ketapang dan Pertanian Pemkab Samosir Tumiur Gultom menyebutkan dasar hukum dan dasar teknis pelaksanaan proyek tersebut.
Sesuai pemeberitaan media nasional itu, dasar hukum proyek dimaksud sebut Tumiur adalah Perbub Samosir Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Perbub Samosir Nomor 51 ahun 2020 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Samosir Tahun 2021. Tumiur dalam keterangannya mengaku bahwa anggaran belanja dalam satu akun dan kode rekening akan tetapi di Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) mulai dicacatkan adanya pencacahan untuk enam pagu dan paket pekerjaan.
Mengenai alasan teknis dalam menentukan pemeketan menjadi enam buah, Tumiur mengatakan hal tersebut menggunakan alasan berdasarkan fungsi wadah atau barang/bangunan. Antara lain karena kolam pendederan secara fungsi untuk pendederan maka paket pekerjaan rehabnya dipisah, karena kolam pemijahan difungsikan untuk pemijahan maka paket pekerjaanya dipisah, dan seterusnya.
Baca Juga : Terjadi di Samosir, Pekerjaan Perluasan Gedung Pakai Belanja Pemeliharan
Terkait dasar hukum dan dasar teknis yang diutarakan Tumiur, masyarakat menilai hal itu merupakan pemutarbalikan fakta. “Tumiur hanya berkilah terkait alibi hukum dan teknis yang diutarakannya itu, itu pemutarbalikan fakta.” Sebut aktifias LSM Martogi Siringoringo.
Penilaian tersebut dkatakan Martogi sekaitan diketahui, bahwa APBD adalah dasar pelaksanan kinerja dan belanja daerah atau SKPD, dimana komponen anggaran pada APBD adalah copy paste menjadi DPA. Sementara anggaran terkait proyek dimaksud pada penjabaran P APBD tidak dipecah, akan tetapi berada pada satu nomenklatur, satu kode rekening dan satu pagu anggaran yakni Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan kode rekning belanja 3|25|3.27.3.25.2.17.1..0|04|2.04|02|5|1|02|03|03| dengan pagu anggaran sebesar Rp 792.323.000.
Terkait informasi/data ini Martogi mengatakan, tidak logis jika pagu satu mata anggaran dimaksud kemudian dipecah atau dicacah untuk mendanai pelaksanaan 6 (enam) paket pekerjaan pengadaan langsung yang kebetulan identifikasi jenis ke 6 (enam) pekerjaan adalah sama. Diketahui juga, dari keeam paket dimaksud ada 4 (empa) paket pekerjaan yang memiliki jenis atau spesifikasi yang sama yakni bangunan konstruksi kolam.
Baca Juga : Pembagian Dana Desa di Samosir Terkesan Sembarangan
Sementara mengenai alasan teknis dalam menentukan pemeketan menjadi enam buah yang oleh Tumiur mengatakan hal tersebut menggunakan alasan berdasarkan fungsi wadah atau barang/bangunan yakni karena kolam pendederan secara fungsi untuk pendederan maka paket pekerjaan rehabnya dipisah, karena kolam pemijahan difungsikan untuk pemijahan maka paket pekerjaanya dipisah, dan seterusnya, Martogi mengatakan alasan yang disebutkan Tumiur ini juga merupakan pemutarbalikan akal sehat.
“Itu pemutarbalikan akal sehat. Alasan karena masing-masing unit barang atau bangunan atau wadah yang direhab memiliki fungsi yang berbeda dalam teknis penyelenggaraan budi daya ikan menjadi alasan pencacahan paket, menurut Saya alasan itu tidak rasional. Tidak masuk akal. Itu pemutarbalikan akal sehat.” Sebut Martogi.
Kata Ketua DPD Galaksi ini, alasan teknis Tumiur yang menyebut alasan fungsi bangunan sesuai fase teknis budidaya ikan menjadi dasar pemecahan paket, adalah alasan konyol. Alasan itu baru bisa diterima akal, apabila karena perbedaan fungsi antar unit bangunan ada perbedaan yang spesifik dalam pengerjaan dan bahannya sehingga tidak dimungkinkan dikerjakan oleh satu pelaksana.
“Padahal kenyataan di lapangankan, keenam unit bangunan yang direhab adalah bangunan dengan detail konstruksi dan bahan yang sama, terutama empat unit bangunan kolam adalah merupakan konstruksi beton dengan struktur dan dimensi yang mirip.” Terang Martogi.
Kru Media Boa Boa News hendak mengonfirmasi hal ini kepada Plt Kadis Ketapang dan Pertanian Pemkab Samosir Tumiur Gultom, pada Jumat (8/7) Tumiur yang berada di Kantornya tidak bersedia dikonfirmasi. Keterangan dari salah seorang staf kepada wartawan media ini mengatakan bahwa Tumiur tidak bersedia ditemui karena sedang bersip siap akan keluar kantor. Ditanya apakah Kadis tidak bersedia memberi waktu untuk diwawancarai hanya 5 (lima) menit saja, staf dimaksud tetap mengatakan Tumiur tidak besedia.(smr-01/dedi)