Mangapul Sinaga – Boa Boa News – Samosir
Beredar issu, pasca kontrak yang bertanggal 11 April 2022, Kontraktor CV Torgabe Artha Nugraha sebagai pelaksana proyek Rekonstruksi Jalan Huta Ginjang- Huta Ginjang, Kecamatan Sianjur Mulamula Tahun 2022 telah menerima DP sebesar 25 persen dari pagu atau sekitar Rp 2 miliar lebih, namun diduga uang Negara tersebut tidak dipakai sebagaimana peruntukannya.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari sumber-sumber serta dari fakta lapangan, kondisi janggal terjadi pada pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Huta Ginjang-Huta Ginjang, Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir Tahun 2022. Proyek bertanggal kontrak 11 April 2022 ini memasuki pertengahan bulan Juli atau memasuki bulan keempat pasca tanggal kontrak, progress kerja masih sangat minim, diduga belum ada capaian progress 5 (lima) persen. Walau diinformasikan pada awal Juli pihak Dinas PUTR Kabupaten Samosir menyampaikan teguran pertama kepada Kontraktor, namun pantauan media ini Senin (18/7) di lokasi pekerjaan, tidak kelihatan ada pertambahan progress kerja yang signifikan dalam dua pekan terakhir.
Nyaris tidak ada alasan logis atas lambatnya progress kerja proyek Jalan Simpang Hutaginjang ini. Tidak ada kondisi kahar, tidak ada inflasi, tidak ada terjadi kelangkaan material dan kelangkaan sumber daya tenaga kerja. Sehingga mengemuka issu bahwa pejabat terkait pada Dinas PUTR Kabupaten Samosir diduga takut menegur apalagi betindak tegas kepada Kontraktor yang asal Jakarta terkait progress kerjanya yang lelet.
Issu yang beredar mengindikasikan pihak Dinas PUTR Kabupaten Samosir seperti PPK, PPTK dan pengawas tidak berani menegur apalagi bertindak tegas karena ada oknum kuat di belakang Kontraktor CV Torgabe Artha Nugraha yang dapat menentukan ‘keamanan’ jabatan ASN di lingkungan Pemkab Samosir. Patut diduga pihak Dinas PU bukan karena lalai tetapi karena takut tegas kepada Kontraktor terkait keterlambatan progress kerja proyek jalan Huta Ginjang. Buktinya proyek lain sejenis yang dikerjakan bersamaan oleh kontraktor lokal Samosir tahun ini bisa berjalan dengan progress yang normal. Dalam pekerjaan seperti ini sejatinya ada ditentukan rancangan schedule kerja. Ada rancangan metode pelaksanaan dan metode kerja. Antara lain time schedule atau jadwal waktu pelaksanaan dan rencana target volume, waktu dan mutu kerja. Pihak Dinas hanya perlu mengontrol itu dan itu mudah, namun tidak dilakukan. Sehingga menjadi logis timbul dugaan pihak tertentu bahwa pihak Dinas tidak melakukan kontrol karena ada keengganan atau ketakutan.
Tanggung jawab pihak Dinas PUTR dalam pengendalian pengawasan pekerjaan konstruksi seperti ini, sebelum pelaksanan pekerjaan wajib dilakukan rapat persiapan pelaksanaan atau lazim disebut PCM (Preconstruction Meeting). Pada rapat PCM, PPK dan pejabat lainnya yang terkait melakukan reviw terhadap program dan sub program kerja kontraktor, antara lain terkait reviw target volume, waktu dan mutu, metode pelaksanaan dan metode kerja, time schedule atau jadwal waktu pelaksanaan dan rencana kerja, material cchedule atau jadwal pengadaan/penyediaan bahan, equipment schedule atau jadwal penyediaan/penggunaan peralatan, man power schedule atau jadwal penyediaan tenaga kerja, dan pengecheckan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja, cash flow schedule atau jadwal/ rencana penerimaan dan penggunaan dana atau rencana arus kas (RAK) dan rencana penggunaan uang muka serta rencana anggaran pelaksanaan (RAP).
Indikasi kinerja lambat Kontraktor ini sudah terjadi sejak bulan pertama pasca tanggal kontrak. Mestinya sejak awal pihak Dinas PUTR sudah harus lakukan Show Cause Meeting (SCM) yakni rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan. Diketahui pada proyek yang berprogres lambat idelanya dilakukan rapat SCM untuk menidentifikasi serta membuktikan faktor dasar keterlambatan pekerjaan konstruksi, apakah karena kendala dari segi materi atau bahan, apakah karena kurangnya pekerja dilapangan atau kondisi alam. Melalui SCM, dapat diketahui faktor yang mempengauhi keterlambatan pekerjaan, apakah karena kendala yang logis ataukah karena kelalaian atau ketidakmampuan, bahkan jangan-jangan ada unsur dengan sengaja curang oleh Kontraktor.
Kondisi keterlambatan progress kerja proyek proyek Rekonstruks Jalan Huta Ginjang- Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula Tahun 2022 ini sudah merupakan persoalan yang harus disikapi serius. Dengan kondisi ini sudah hampir dipastikan proyek bakal bermasalah. Dan kondisi terkini ini bukan sekedar wanprestasi lagi, tetapi sudah merupakan indikasi kecurangan, mengingat uang muka sudah diterima kontraktor pasca penandatanganan kontrak.
Bahkan pihak Dinas PU wajar saja jika segera melibatkan lembaga audit Negara seperti BPKP, sedikitnya melibatkan APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir atau bahkan jika perlu melibatkan penyidik, untuk memperjelas permasalahan kinerja kontraktor ini. Karena permasalahan kinerja kontraktor ini potensial adalah permasalahan financial. Sementara rancangan kerja pemborongan ini tentu memiliki cash flow schedule yakni jadwal/rencana penerimaan dan penggunaan dana atau rencana arus kas (RAK) dan rencana penggunaan uang muka serta rencana anggaran pelaksanaan (RAP) yang rancangannya telah disajikan kepada pihak Dinas pada rapat PCM.
Auditor Negara atau penyidik boleh dilibatkan dalam hal ini. Bukan untuk pemidanaan, tetapi untuk memperjelas duduk permasalahan kinerja lambat ini, apakah permasalahan teknis kerja atau apakah permasalahan financial. Jangan ditunggu sampai menjadi masalah serius, karena nanti Kabupaten ini juga yang akan rugi, karena dana proyek ini dari DAK.
Tampak sejumlah kejanggalan kondisi di lapangan terkait pelaksanan proyek ini, sarana proyek berupa gudang dan kantor lapangan tampak asal ada. Rambu-rambu petunjuk atau peringatan minim, gambar konstruksi tidak ditemukan di kantor, pekerja tidak dilengkapi dengan sarana kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini dapat dipastikan sebagai keadaan yang menyalahi kontrak dan menimbulkan kesan ketidakmampuan atau ketidakseriusan atau kesepelean pelaksanaan pekerjan. Pengamatan lapangan, secara umum penyelenggaran pekerjaan ini jauh dari kaidah yang diatur dalam spesifikasi umum pekerjan konstruksi jalan.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Plt Kadis PUTR Pemkab Samosir Edison Pasaribu belum memberikan tanggapan. Sementara surat konfirmasi dalam format file PDF telah dikirim lewat WhatApp pada Jumat (15/7) dan surat konfirmasi tertulis juga telah disampaikan pada Senin (18/7). Akan tetapi ketika ditanyakan tanggapanya mengenai surat konfirmasi dimaksud pada Rabu (20/7), Edison Pasaribu melalui WhatApp menyebut belum membaca surat konfirmasi dimaksud.
Edison Pasaribu, ST MM diketahui saat ini merupakan SDM PNS yang menduduki jabatan definitif Kepala Dinas Lingkungan Hidup di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Samosir dan per Juli 2022 diketahui menduduki pula jabatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Samosir. (***)