Bandar Pasir Mandoge BoaBoaNews
Masyarakat Bandar Pasir Mandoge tuntut Hak Guna Usaha(HGU) PT Sari Persada Raya(SPR) di cabut Pemerintah.
Masyarakat Kecamatan Bandar Pasir Mandoge khususnya masyarakat Desa Hutabagasan menuntut agar izin Hak Guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Sari Persada Raya (PT SPR) dicabut oleh Badan pertanahan Nasional(BPN).
Hal ini seiring penelusuran BoaBoaNews, bahwa izin lahan yang dikuasai PT SPR adalah Bodong.
Menurut informasi yang dikumpulkan Tim Penasehat Hukum, yang disampaikan oleh Elvin Pasaribu SH kepada BoaBoaNews, bahwa PT SPR menguasai lahan tersebut sejak 1985, mereka belum memiliki Izin dari Pemerintah, hingga di 2023, izin mereka miliki dari hasil usaha-upaya yang illegal.
Elvin menduga bahwa selama kurang 35 tahun mereka tidak memberikan kontribusi apapun kepada Negara, namun mereka telah menikmati hasil melimpah dari tanah tersebut secara illegal.
Masih menurut informasi yang dikumpulkan Elvin dan kawan kawan, lahan yang mereka kuasai kurang lebih seluas 6700 Ha, namun izin yang mereka miliki hanya 4400 hektar. Hal ini lah yang memicu perlawanan Masyarakat H utabagasan.
Saat ini Sengketa PT SPR dengan masyarakat petani desa Hutabagasan, masih terus berlangsung sejak tahun 1985 yang hingga kini belum ada penyelesaiannya, namun secara arogan, PT SPR sudah menguasai lahan sengketa tersebut sejak 1985.
Kamis 31/8-2023 kemaren, untuk kesekian kalinya, Masyarakat desa Hutabagasan berunjukrasa di depan kantor desa Huta Bagasan menyampaikan tuntutannya agar PT SPR mengembalikan Tanah, yang sudah mereka rampas sejak Tahun 1985.
Para petani juga meminta agar Presiden RI Jokowi melalui menteri ATR/BPN untuk segera mencabut HGU dan mengusir PT SPR dari wilayah kecamatan Bandar Mandoge Asahan
Hal ini di sampaikan koordinator Aliansi Masyakat Tani Hutabagasan Bersatu Fernando Silalahi, kepada Wartawan di sela sela unjuk rasa kemaren. Tujuan digelarnya Aksi ini adalah, agar Tanah Masyarakat yang di rampas PT.SPR seluas kurang lebih 2300 Ha dikembalikan kepada masyarakat.
Masyarakat Kecamatan Bandar Pasir Mandoge sudah lama menuntut agar Tanah mereka dikembalikan tanpa syarat, Namun pihak SPR selalu menunjukkan tindakan arogansinya kepada masyarakat, tindakan Arogan PT SPR mereka tunjukkan dengan cara menyewa Preman untuk memukuli Masyarakat, seperti pada unjuk rasa sebelumnya tertanggal 5/8-2023 yang lalu, namun Masyarakat sudah kehilangan rasa Takut, Masyarakat dengan berani melawan, sehingga korban berjatuhan di kedua belah pihak.
Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat tani Hutabagasan Bersatu Elfin Pasaribu, SH mengatakan bahwa jauh sebelum PT SPR berdiri sudah ada Perkampungan Masyarakat di lahan PT SPR sekitar 10 kampung tersebut di musnahkan akibat penggusuran paksa yang diduga dilakukan tersebut.
Bahkan sebagian besar masyarakat memiliki alas hak atas tanah yang dikuasai pihak perusahaan perkebunan swasta tersebut. Alas Hak yang dimiliki Masyatakat tercantum dalam dalam dokumen perkampungan yang di terbitkan pemerintah Belanda tahun 1921.
Kepala desa Hutabagasan Edi Chandra Manurung, saat menerima tuntutan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan bersatu mengakui bahwa sengketa lahan antara PT SPR dengan masyarakat Desa Hutabagasan sudah berlangsung sejak 1985 lalu.
Diakuinya kedatangan Masyarakatnya menuntut agar tanah masyarakat Desa Hutabagasan di kembalikan. Edi berharap agar aparat Pemerintahan Kabupaten, Propinsi dan Pusat bisa secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.
Menurutnya permasalahan ini sudah berlarut larut dimana persoalan antara masyarakat dengan PT SPR sudah terjadi sejak 1985.
Terpisah Humas PT SPR Edi Sembiring saat di konfirmasi wartawan mengaku kalau lahan tersebut masih HGU PT SPR.
Pihaknya juga telah melaporkan adanya lahan HGU yang dikuasai masyarakat Hutabagasan. Terkait kebenarannya kita tunggu saja hasil pemeriksaan. (tim)
Editor: tavi.