Pematang Siantar
KONSEPTUAL GOOD GOVERNANCE DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
Haposan Ambarita, Hotmaya Simanjuntak, Febe Yuliana Sinaga, Debora kristiani siahaan
1,2,3,4Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar, Indonesia
e-mail;
Abstrak
Dinamika sistem pemerintahan pada saat ini sulit di prediksi jika kita kurang memahami konsep dari sistem pemerintahn itu sendiri. Bagaimana tata cara, tolak ukur, prinsip yang digunakan dalam menjalankan sistem pemerintahan daerah harus lah mengikuti aturan yang ada dan juga mengamati serta menganalisis penyesuain sistem pemerintahan kepada masyarakat terkhusus nya di daerah baik Pemerintah Kota maupun Kabupaten. Dengan mengerti konseptual, struktur aturan dan prosedur berjalan nya sistem pemerintahan makan dapat menjadi salah satu landasan utama dalam menjalankan roda pemerintahan itu sendiri. Berbicara tentang Good Governance yang dapat diartikan disini, bahwasanya dalam menjalan kan roda pemerintahan haruslah memilih kepala pemerintah yang memiliki tatanan pemerintahan yang baik, structural yang tersistematis, kebijakan yang diterapkan dapat bermanfaat serta memiliki korelasi dengan culture atau budaya dalam daerah tersebut. Maka dari itu, penulis bermaksud ingin memaparkan bagaimana sebernarnya sistem pemerintahan daerah tersebut jika di lihat dari sudut pandang kepala pemerintahan nya, penerapan kebijakan yang tepat sasaran dan memiliki managemen pemerintahan yang terstruktur dapat dikaji di konseprual Good Governance.
Kata kunci : Konseptual, Good Governance, Sistem Pemerintahan Daerah
Abstract
The dynamics of the current government system are difficult to predict if we do not understand the concept of the government system itself. The procedures, benchmarks, and principles used in running the regional government system must follow existing rules and also observe and analyze the adjustment of the government system to the community, especially in the regions, both City and Regency Governments.By understanding the conceptual structure, rules and procedures for running a government system, it can become one of the main foundations in running the government itself.Talking about Good Governance, which can be interpreted here, is that in running the wheels of government you must choose a head of government who has a good governance structure, systematic structure, the policies implemented can be useful and have a correlation with the culture in the area.Therefore, the author intends to explain how the regional government system really is when viewed from the perspective of the head of government, implementing policies that are right on target and having structured government management can be studied in the Good Governance concept.
Keywords: Konseptual, Good Governance, Sistem Pemerintahan Daerah
PENDAHULUAN
Dinamika sistem pemerintahan pada saat ini sulit di prediksi jika kita kurang memahami konsep dari sistem pemerintahn itu sendiri (Lamangida, 2018). Bagaimana tata cara, tolak ukur, prinsip yang digunakan dalam menjalankan sistem pemerintahan daerah harus lah mengikuti aturan yang ada dan juga mengamati serta menganalisis penyesuain sistem pemerintahan kepada masyarakat terkhusus nya di daerah baik Pemerintah Kota maupun Kabupaten (Thamrin, 2019). Dengan mengerti konseptual, struktur aturan dan prosedur berjalan nya sistem pemerintahan makan dapat menjadi salah satu landasan utama dalam menjalankan roda pemerintahan itu sendiri (Setiawan & Firdaus, 2022).
Dengan kata lain, sistem pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai salah satu aspek penting dalam bernegara, karena dari sistem tersebut akan melahirkan kebijakan kebijakan, aturan yang berlaku disuatu daerah dan juga bagaimana roda pemerintahan itu dapat dijalankan (A. R. Putri, 2022).
Berbicara tentang Good Governance yang dapat diartikan disini, bahwasanya dalam menjalan kan roda pemerintahan haruslah memilih kepala pemerintah yang memiliki tatanan pemerintahan yang baik, structural yang tersistematis, kebijakan yang diterapkan dapat bermanfaat serta memiliki korelasi dengan culture atau budaya dalam daerah tersebut (Fahmi, 2022). Maka dari itu, penulis bermaksud ingin memaparkan bagaimana sebernarnya sistem pemerintahan daerah tersebut jika di lihat dari sudut pandang kepala pemerintahan nya, penerapan kebijakan yang tepat sasaran dan memiliki managemen pemerintahan yang terstruktur dapat dikaji di konseprual Good Governance (Muslim Merdekawan, 2018).
METHOD
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif. Metode kualitatif merupakan metode yang fokus pada pengamatan yang mendalam. Oleh karenanya, penggunaan metode kualitatif dalam penelitian dapat menghasilkan kajian atas suatu fenomena yang lebih komprehensif (Fauzi, 2018).
Hasil Dan Pembahasan
A. Sistem Pemerintahan Daerah
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan menimbulkan suatu ketergantungan antar bagian- bagian yang akibatnya jika salah satu bagain tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu (Moenta & Muslim, 2022).
Dalam Negara Kesatuan bagian-bagian negara itu lazim disebut dengan daerah, sedangkan istilah daerah merupakan istilah teknis bagi penyebutan suatu bagian tutorial yang berpemerintahan sendiri dalam rangka negara kesatuan yang dimaksud. Untuk dapat lebih memahami istilah atau pengertian tersebut dapat ditambakan, bahwa dengan kata daerah (gibiedsdeel) dimaksudkan lingkungan yang di jelmakan dengan berbagai suatu kesatuan lingkungan yang disebut “Wilayah” (gabied). Dengan kata lain, istilah “Daerah” bermakna “bagian” atau unsur dari suatu lingkungan yang lebih besar sebagai suatu kesatuan (Hartati, 2019).
Dalam Ilmu Negara umum (aglemeine staatslehre) yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun Republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. Ditambahkan Mahfud MD, sistem pemerintahan dipahami sebagai sebuah sistem hubungan tata kerja Lembaga-lembaga Negara2senada dengan pendapat ahli tersebut, Jimly Asshiddiqie3 mengemukakan sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian regeringsdaad yaitu penyelenggara pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungan dengan fungsi legislatif (Wahasusmiah, 2022).
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet.ke-5, pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1983, hlm 171
2 Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislative: Menguatnya Model Legislatif Parlemter Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm 23
3 Jimly Asshiddqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Buana Ilmu, Jakarta, 2007, hlm.311
Ditinjau dari aspek pembagian kekuasaannya, organisasi pemerintah dapat dibagi dua yaitu: pembagian kekuasaan secara horizontal didasarkan atas sifat tugas yang berbeda- beda jenisnya yang menimbulkan berbagai macam Lembaga di dalam suatu negara dan pembagian kekuasaan secara vertikal menurut tingkat pemerintahan, melahirkan hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi (Khamim, 2021).
B. Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan otonomi daerah. Dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Urusan pemerintah daerah adalah kekuasaan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaanya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat (Kamaluddin, 2019).
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, tentang pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan Undang-undang
Pemerinah daerah provinsi, daerah, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemelihian umum
Gubernur, Bupati, Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dan dipilih secara demokratis.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan Moh.kusnardi dan Harmaily Ibrahim, loc.cit pemeritahan pusat
Pemerintah daerah berhak menetapakan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.11
Susunan dan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154 tentang pemerintahan Daerah, Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/kota sebagai berikut:
Membentuk perda kabupaten/kota Bersama bupati/wali kota
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda APBD kabupaten/kota
Memilih bupati/wali kota
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati/wali kota dalam penyelnggaraan pemerintahan Daerah kabupaten /kota
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah12
Melaksanakan tugas dan wwewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah dan merupakan salah satu unsur penyelanggara pemerintah daerah di samping pemerintah daerah, ada tiga fungsi utama dari DPRD yaitu:
Fungsi pembentukan perda kabupaten/kota
Fungsi anggaran yaitu menetapkan anggaran dan
Fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerinatahan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154 tentang pemerintahan Daerah, Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/kota sebagai berikut:
Membentuk perda kabupaten/kota Bersama bupati/wali kota
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda APBD kabupaten/kota
Memilih bupati/wali kota
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah13
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati/wali kota dalam penyelnggaraan pemerintahan Daerah kabupaten /kota
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD ditetapkan dalam peraturan tata tertib DPRD berdasarkan ketentuan peraturan-peraturan perundang- undangan. DPRD sebagai Lembaga perwakilan Rakyat di daerah adalah unsur pemerintah daerah sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. Sebagai unsur pemerintahan daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRD berpegang kepada prinsip-prinsip otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Anwar, 2018).
DPRD sebagai legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah, yang dimaksud dengan sejajar dan menjadi mitra adalah bahwa DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan pemerintah daerah yang efisiensi, efektif dalam rangka memberikan pelayanan sebaik- baiknya kepada masyarakat demi terjaminnya produktivitas dan kesejahteraan di daerah (Lukow, 2023).
C. Good Governance
1. Defenisi Good Governace
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara (Kamarasyid, 2019).
Governance juga dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan–urusan publik. World Bank dalam Mardiasmo (Simamora, Asnawi, & Azmi, 2022) memberikan definisi governance sebagai ”the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sedangkan United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation‟s affair at all levels“.
World Bank dan OECF dalam Rahardjo Adisasmita (Nanda, Rasuli, & Taufik, 2019) mensinonimkan good governance dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, dan menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frameworks (kerangka dasar hukum dan politik) bagi tumbuhnya kewiraswastaan. UNDP memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance, meliputi: partisipasi, rule of law, transparansi, responsive, consensus orientation, equity, efisien dan efektif, akuntabilitas dan strategic vision.
Pemerintahan yang bersih dan baik sangat diinginkan oleh setiap warga Negara khususnya negara Indonesia, agar masalah dalam urusan tata kelola industri di Indonesia dapat terselesaikan dengan baik. Negara Indonesia sudah menerapkan konsep Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Undang – Undang No. 30 Tahun 2014 hukum ini menjadi dasar dalam menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dalam upaya mencegah praktik kolusi, korupsi dan nepotisme. Oleh karena itu, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 harus mampu menciptakan pemerintah yang transparan, efisien dan birokrasi yang semakin baik (Gunawan, 2019).
Menurut Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance mengatakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang bekerja keras dalam melaksanakan Good Governance demi mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bersih. Berdasarkan pemahaman Mardiasmo Good Governance diartikan sebagai tata cara suatu negara yang digunakan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan sosial yang berorientasi pada pembangunan masyarakat demi mewujudkan pemerintahan yang baik.
Menurut Agoes mengartikan Good Governance sebagai suatu cara pemerintahan untuk mengatur hubungan antara tugas komite, peran direksi, pemangku kepentingan dan pemegang saham lainnya (Yeheschiel B. Marewa, 2020).
Suatu proses yang dilakukan secara transparan untuk me12 dan pencapaian disebut juga sebagai tata cara kelola pemerintah yang bersih dan baik. Peraturan Pemerintah No. 101 Pasal 2d yang dimaksud dengan Good Governance berarti pemerintahan yang baik menerapkan dan mengembangkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, demokrasi, kualitas layanan, efektivitas, efisiensi, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
2. Prinsip-Prinsip Good Governance
Pada dasarnya, dalam sistem pemerintahan di Indonesia ada beberapa prinsip Good Governance yang harus dipegang. Berdasarkan United Nations Development Programme (1997) terdapat 9 prinsip yang harus dipegang dalam menjalankan Good Governance yaitu:
1. Akuntabilitas (Accountability)
Tanggung jawab seorang pemimpin publik yang sudah diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk mengurus segala kepentingan yang dilakukan.
2. Partisipasi Masyarakat (Society Participation)
Bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang dapat dilakukan melalui penyampaian pendapat serta mengambil keputusan baik secara langsung maupun instansi yang dapat mewakili kepentingan mereka.
3. Transparansi (Transparency)
Suatu prinsip dasar yang dibangun untuk mendapatkan informasi tentang kepentingan umum baik secara langsung dan dapat diukur berdasarkan sulitny akses masyarakat terhadap informasi.
4. Efisiensi dan Efektivitas (Efficiency and Effectiveness)
Prinsip dasar yang harus diterapkan agar pelayanan terhadap public menjadi semakin baik dengan memandu setiap kegiatan dan proses kelembagaan dalam upaya mendapatkan apa yang benar-benar dibutuhkan (Kurniawan, 2023).
5. Kesetaraan (Equality)
Prinsip ini dapat diartikan dengan memberikan pelayanan dan perlakuan kepada publik tanpa membeda-bedakan. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup atau dapat mempertahankan kesejahteraannya (Lestari, Janah, & Wardanai, 2019).
6. Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)
Dalam proses politik, masyarakat membutuhkan metode dan aturan hukum dalam pembuatan kebijakan publik demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Kerangka hukum seharusnya bersifat tidak memihak dan tidak diskriminatif, termasuk hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia (S. P. B. Putri, 2023).
7. Visi Strategy (Strategic Vision)
Cara pandang yang strategis dalam menghadapi masa depan agar masyarakat dan para pemimpin memiliki pandangan luas tentang pembangunan manusia serta tata kelola pemerintahan dapat lebih baik lagi (Resmiati, 2020).
8. Responsif (Responsiveness)
Dalam prinsip ini, setiap lembaga harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
9. Berorientasi pada konsensus (Consensus Orientation)
Menurut United Nations Development Programs berorientasi pada konsensus merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar suatu pemerintahan dapat memediasi perbedaan dengan memberikan solusi ata keputusan apapun yang dilakukan melalui konsensus (Syaputra, Prakasita, Aulia, Roring, & Aditama, 2021).
3. Kaitan Sistem Pemerintahan Daerah Dengan Pasal 23 Tahun 2014
Dalam hal kaitannya Sispemda Dengan Pasal 23 Tahun 2014 yang dimana dalam hal ini pasal tersebut adalah pasal tentang kaidah-kaidah, konsep dasar, prosedur, pedoman sistem pemerintahan daerah, maka dari itu dapat dikatakan Sispemda diatur dalam Pasal 23 Tahun 2014.
KESIMPULAN
Dinamika sistem pemerintahan pada saat ini sulit di prediksi jika kita kurang memahami konsep dari sistem pemerintahn itu sendiri. Bagaimana tata cara, tolak ukur, prinsip yang digunakan dalam menjalankan sistem pemerintahan daerah harus lah mengikuti aturan yang ada dan juga mengamati serta menganalisis penyesuain sistem pemerintahan kepada masyarakat terkhusus nya di daerah baik Pemerintah Kota maupun Kabupaten.
Dengan mengerti konseptual, struktur aturan dan prosedur berjalan nya sistem pemerintahan makan dapat menjadi salah satu landasan utama dalam menjalankan roda pemerintahan itu sendiri.
Urusan pemerintah daerah adalah kekuasaan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaanya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
Pemerintahan yang bersih dan baik