Simalungun BoaBoaNews.
Jual Beli tanah sering menjadi sengketa, ketika Kebutuhan mendesak, antara si Penjual dan si Pembeli, sering berbuntut Sengketa, ketika terjadi peristiwa yang tidak diduga, akhirnya Sengketa perdata bisa berobah jadi sengketa Pidana, ketika kedua belah pihak sama-sama tidak puas.
Transaksi jual beli Tanah berlangsung tahun 2021 yang lalu antara Pangihutan Sidabukke dengan Raju Butar-Butar. Pada saat itu Pangihutan Sidabukke yang pensiunan PNS sangat membutuhkan Dana segar untuk satu kegiatan, namun pada saat yang sama hubungan Pangihutan dengan Istrinya sedang ‘tidak baik-baik saja’, namun transaksi tetap berlangsung, Uang hasil penjualan tanah sudah diterima Pangihutan Sidabukke, serah Terima tanah akan segera dilakukan.
Namun seperti kata Pepatah ‘Untung tak dapat diraih, nasib tak dapat ditolak’ sebelum objek tanah belum diserahkan secara de facto, Pangihutan Sidabukke telah dipanggil Tuhan yang Maha Esa, Pangihutan Sidabukke Meninggal Dunia.
Keluarga berduka, Raju Butar-Butar menunjukkan simpati-nya dengan datang melayat serta menyampaikan rasa duka yang mendalam.
Seusai masa berkabung, Raju Butar-Butar, menyampaikan rencananya untuk mengambil alih kepemilikan Lahan yang sudah dibayari dan dilunasinya, namun Isteri Almarhum Pangihutan tidak menghormati Transaksi Suaminya, dan menolak menyerahkan tanah yang sudah dijual Suaminya.
Dengan sabar Raju Butar-Butar, menunggu niat baik Nyonya Pangihutan Sidabukke boru Sirait, hingga kejadian yang tak diduga-duga terjadi, yakni terjadi kebakaran di lahan yang telah diperjual belikan, Satu unit Gubuk, terbakar namun cepat padam sehingga Gubuk itu sebagian menghitam, namun masih tetap utuh dalam bentuk semula.
Kebakaran ini menyulut perselisihan baru, Nyonya Pangihutan boru Sirait menuding pihak Raju Butar-Butar yang membakar Gubuk mereka, namun pihak Raju berpikir sebaliknya, pihak Raju menduga, justru Gubuk itu mereka bakar sendiri demi menghindari menyerahkan tanah yang telah ditransaksi jual belikan oleh suaminya Alm. Pangihutan Sidabukke.
Ny. Sidabukke boru Sirait telah mengadu ke Polsek Tiga Dolok, tuduhan Pembakaran Gubuk telah di tuduhkan Polres Tiga Dolok kepada Seorang Warga berinisial KP, yang dikenal sebagai Warga yang kritis di Desanya.
KP yang juga Mitra Pers, merasa tersinggung dan menolak dituduh, sehingga berencana mengadukan balik, Ny Pangihutan Sidabukke ke Polres, dengan tuduhan Fitnah.
Dari penyelidikan Polsek Tiga Dolok, bukti-bukti tuduhan kepada KP, sementara masih sangat lemah, bahkan KP dicoba direkayasa untuk mengikuti skenario pihak Polsek, demikian pun, Tudingan terhadap KP masih tetap lemah.
Raju Butar-Butar, meminta kepada Nyonya Alm Pangihutan Sidabukke, agar segera menyerahkan Tanah yang sudah dijual Suaminya kepada Raju Butar-Butar, agar kedua belah pihak bisa melanjutkan aktivitas masing-masing dengan tetap menjalin silaturrahmi dengan baik.
Penulis Berita: Donatus.
Editor: tavi.