Pematangsiantar, Boa Boa News
Setelah melalui pembahasan bersama Pemko Pematangsiantar dengan DPRD, akhirnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2025 disetujui menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada Rapat Paripurna III Masa Sidang I DPRD, di Gedung Harungguan DPRD, Senin (25/11-2024).
Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya berharap APBD 2025 yang direncanakan itu nantinya dapat digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
“Sehingga APBD Tahun Anggaran 2025 pemanfaatannya benar-benar diarahkan ke arah yang lebih prioritas untuk kemakmuran rakyat,” sebut dr Susanti.
Menurut dia, hal ini menunjukkan komitmen bersama, sehingga dengan persetujuan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi, agar APBD Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum gambaran R-PAPBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah direncanakan Rp.1.020.646.925.110. Sedangkan belanja daerah direncanakan Rp.1.070.626.925.110, sehingga defisit Rp.50.000.000.000.
Kemudian untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan Rp.60.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan Rp.10.000.000.000, sehingga surplus Rp.50.000.000.000.
Dengan demikian R-APBD Tahun Anggaran 2025 yang mengalami defisit Rp.50.000.000.000, dibiayai dari pembiayaan daerah yang mengalami surplus Rp.50.000.000.000. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp.0 atau nihil. (gar)