Pematangsiantar, Boa Boa News
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar, Inggrid Mayasari, di Balaikota, Jumat (16/5-2025).
Sebelum penandatanganan MoU, Wesly menyampaikan kerjasama tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemko Pematangsiantar untuk melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kepastian jaminan ketenagakerjaan, sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Kota Pematangsiantar.


Untuk efektivitas pelaksanaannya, Wesly meminta kepada perangkat daerah terkait agar berkolaborasi dan bekerjasama secara maksimal, serta melibatkan aparat kelurahan/kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat mengakses dan terlindungi.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari dalam sambutannya mengaku sangat mengapresiasi Pemko Pematangsiantar, yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan. Seperti driver ojek online (ojol), supir angkutan umum, dan pekerja informal lainnya.
Inggrid menjelaskan, dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sudah termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), kecelakaan kerja, santunan jika meninggal dunia. Bahkan beasiswa bagi anak-anak pekerja.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Hendra TP Simamora SSTP MSi dalam laporannya menjelaskan, penandatanganan MoU tersebut bertujuan agar saling bersinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program, dan kegiatan yang saling mendukung.
Dilanjutkan penyerahan cenderamata dari Wesly kepada Inggrid, dan sebaliknya. (gar)