Boa Boa News
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
Ahli Hukum Pidana Dr.Sarbudin Panjaitan.SH.M.H : Perumda Tirtauli Pematangsiantar Harus Memprioritaskan Kebutuhan Pokok Air Pertanian Rakyat.

Ahli Hukum Pidana Dr.Sarbudin Panjaitan.SH.M.H : Perumda Tirtauli Pematangsiantar Harus Memprioritaskan Kebutuhan Pokok Air Pertanian Rakyat.

by boaboanews.com
11/04/2026
in Pertanian
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun, Boa Boa News

“Ada beberapa Undang – Undang yang mengatur tentang pengelolaan kebutuhan air minum dan lahan pertanian rakyat, antara lain UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Poin penting UU No.41 tahun 2009 adalah mengatur perlindungan, alih fungsi, dan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Masih menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah. Salah satu instrumen hukum penting menjaga ketahanan pangan nasional dengan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Umbul atau Mata Air yang sudah lama digunakan petani sebagai sumber air mengairi lahan persawahan, dilarang di ambil alih perusahaan swasta/BUMD untuk komersial. Apa lagi sampai mengakibatkan sawah tak mendapat pasokan air, menjadikannya kering dan tak bisa ditanami padi maka bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2009.

Pengusahaan Umbul maupun mata air harus memperhatikan fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi secara seimbang. Petani dapat menempuh jalur hukum pidana atau perdata menuntut ganti rugi atas kehilangan hasil panen.”

Hal itu dikatakan Ahli Hukum Pidana Dr.Sarbudin Panjaitan, SH. M.H, ketika diminta Boa Boa News, tanggapannya mengenai adanya sekitar 150 Hektare areal persawahan mengalami kekeringan dan retak – retak, tidak bisa ditanami padi, para petani terpaksa merobah fungsinya menjadi lahan tanaman palawija, di kantornya Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Jumat, 11/04/2026.

Lebih lanjut dikatakan, Pengusahaan sumber daya air (termasuk mata air/umbul) untuk kepentingan komersial wajib menggunakan izin pengusahaan dari Pemerintah, tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok pertanian rakyat.

Demikian terhadap Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar yang mengambil alih Umbul Air di Dusun Aek Nuali Kelurahan Pane Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Tindakan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar terkesan tidak mengutamakan kebutuhan pertanian rakyat, malah merobah areal persawahan menjadi lahan kering.

Seperti yang terjadi di Dusun Bah Ruksi, Sabah II, sabah III Nagori Pematang Pane Kecamatan Panombean Panei dan di Dusun Aek Nauli Kelurahan Pane Tonga
Dusun Silamak-lamak dan Bombongan Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, beberapa poin penting
UU No.17 tahun 2019, antara lain, kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat di utamakan di atas penggunaan air untuk komersial.
Air sebagai cabang produksi penting dikuasai negara, pengelolaannya wajib berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan semata-mata profit.

“Demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat. Undang-Undang ini juga mengatur pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/pemililikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan,” ungkap Dr.Sarbudin Panjaitan SH.MH.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bah Ruksi, Sabah II, sabah III Nagori Pematang Pane Kecamatan Panombean Panei dan di Dusun Aek Nauli Kelurahan Pane Tonga
Dusun Silamak-lamak dan Bombongan Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Sedangkan petani sangat mengharapkan peranan Pemkab Simalungun membantu mereka supaya Umbul Air dikembalikan ke posisi semula. Perumda Tirtauli Kota
Pematangsiantar tidak ada melakukan sosialisasi kepada petani pengguna air di bagian hilir umbul.

Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, S.IP., M.Si, sewaktu dihubungi secara terpisah melalui WhatsApp berjanji akan menindak lanjuti permasalahannya agar petani kembali dapat menanam padi. (PS 01)

Share221Tweet138Share55Pin50

Artikel Terkait

Petani dan Pemkab Simalungun Mengalami Kerugian 2.800 Ton Gabah/Musim Panen
Pertanian

Petani dan Pemkab Simalungun Mengalami Kerugian 2.800 Ton Gabah/Musim Panen

by boaboanews.com
11/05/2026

Simalungun, Boa Boa News "Sejak bulan Januari 2026 sampai bulan Mei 2026, Petani dan Pemerintah Kabupaten Simalungun mengalami kerugian besar...

Read more
Lahan Pertanian Kering Kerontang, Pola Tanam Gagal
Pertanian

Lahan Pertanian Kering Kerontang, Pola Tanam Gagal

by boaboanews.com
27/03/2026

Simalungun, Boa Boa News, Sekitar 150 Ha lahan pertanian sawah mengalami kekeringan debit air akibatnya pola tanam gagal total, di...

Read more
PEMBANGUNAN CHEK DAM DI DESA SITORANG MEMANFAATKAN MATERIAL LOKAL
Pertanian

PEMBANGUNAN CHEK DAM DI DESA SITORANG MEMANFAATKAN MATERIAL LOKAL

by boaboanews.com
06/11/2025

Toba BoaBoaNews Pembangunan check dam di sungai bolon di desa Sitorang sedang berlangsung, sesuai dengan program dan prinsip manajemen yang mengacu...

Read more
SALURAN IRIGASI BAH PANEASI, LONGSOR SUDAH TIGA TAHUN, PETANI MENJERIT.
Pertanian

SALURAN IRIGASI BAH PANEASI, LONGSOR SUDAH TIGA TAHUN, PETANI MENJERIT.

by boaboanews.com
09/08/2025

Simalungun BoaBoaNews  Saluran Irigasi Bah Paneasi Nagori Lumban Gorat kecamatan Dolok Panribuan kabupaten Simalungun sudah 3 tahun longsor akibat hujan deras...

Read more

Berita Terkini

Siantar

IPK dan MPC PP Sepakat Jaga Kondusivitas di Kota Siantar

12/05/2026
Pertanian

Petani dan Pemkab Simalungun Mengalami Kerugian 2.800 Ton Gabah/Musim Panen

11/05/2026
Siantar

HUT ke-67 GKPS Efrata Resort Siantar II Dihadiri Wali Kota

10/05/2026
Simalungun

Perumda Tirtauli Kota Siantar Tidak Dapat Tunjukkan Izin Penggunaan Umbul Air

09/05/2026
Siantar

Kick Off Awali Liga Sepakbola Usia Dini Kota Pematangsiantar 2026

08/05/2026
Siantar

Pelaku UMKM Kader UP2K PKK Tomuan Peroleh Bantuan Peralatan

07/05/2026
Siantar

Ketua Dekranasda Bangga Produk UMKM Siantar Masuk ke Hotel

07/05/2026
Siantar

Musda XIV KNPI Siantar 9 Mei Wali Kota Diharapkan Hadir

07/05/2026
Siantar

Wali Kota Buka MTQN ke-58 Tingkat Kota Pematangsiantar

06/05/2026
Siantar

Wali Kota Sambut Ephorus GKPS dan Panitia Konser Harmoni 30 Tahun UEM

06/05/2026
Siantar

BPS, PT PLN dan Dinsos Berkolaborasi Perkuat Sensus Ekonomi

06/05/2026
Siantar

Ketua TP PKK Kunjungi Sejumlah PAUD SAB Siantar dan Suapi Siswa

05/05/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In