Simalungun, Boa Boa News
Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk kedua kalinya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke II dengan beberapa Instansi jajaran Pemkab Simalungun, di ruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis, 04/06/2026.
Rapat Dengar Pendapat ke II tersebut menindak lanjuti RDP pertama yang dilaksanakan, Kamis, 07 Mei yang lalu. Rapat dipimpin Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora, didampingi Asisten, Staf Ahli Perekonomian & Pembangunan Debora Hutasoit dan Kadis Lingkungan Hidup Daniel Halomoan Silalahi.
Di hadiri Kepala Bidang Sumber Daya Air PUTR Efrizal, Perwakilan Kadis Pertanian, Kabag Pemerintahan, Camat Panombean Panei, Camat Panei dan Pangulu Nagori Simpang Pane, Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar dan Kelompok Tani Fitofit Mujur Nagori Simpang Pane.
Adapun agenda rapat membahas pengaduan Kelompok Tani Fitofit Mujur yang menyebutkan bahwa Umbul atau Mata Air yang sudah lama digunakan petani sebagai sumber air untuk mengairi lahan persawahan telah diambil alih oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.

Sedangkan Umbul Air yang diambil alih berlokasi di Dusun Aek Nauli Kelurahan Pane Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Sekitar tanggal 7 Nopember 2025 lalu, Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar menutup Umbul Air/Mata Air dengan cara membangun bak penampungan secara permanen.
Akibatnya air dari umbul tak dapat lagi mengalir ke saluran irigasi, pada hal sejak zaman dahulu sampai sekarang sangat dibutuhkan petani sebagai sumber debit air areal persawahan di Dusun Silamak – lamak, Dusun Bombongan Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei
Juga di Dusun Bah Ruksi dan Saba II, III Nagori Pematang Panei Kecamatan Pematang Panei. Luas areal persawahan milik petani diperhitungkan sekitar 400 Hekatare, namun saat ini sudah menjadi kering, tidak bisa ditanami padi, para warga terpaksa bercocok tanam palawija.
Perumda Tirtauli Kota Siantar terkesan bertindak semena-mena menggunakan, menambah, membangun dan mengambil alih Umbul/Mata Air yang berada diwilayah Kabupaten Simalungun, tanpa memikirkan kebutuhan air terhadap areal persawahan milik petani.

Didalam Rapat itu Sekda mangusulkan hasil rapat bulan lalu, yakni agar pemakaian umbul air berbagi dengan petani, cara pembagiannya mengatur waktu penggunaan, tetapi pihak Perumda Tirtauli melalui Kabag Humasnya menolak dan tetap mempertahankannya.
Menyikapi penolakan oleh Perumda Tirtauli maka Sekda menyimpulkan untuk menempuh jalur hukum, jika Perumda Tirtuli Kota Siantar berkeras tidak bersedia berdamai.
“Banyak kesepakatan yang belum disanggupi Perumda Tirtauli Pematangsiantar kepada Pemkab Simalungun, termasuk yang dituturkan Kadis Lingkungan Hidup,” ujar Sekda disela-sela rapat.
Sementara itu, anggota Kelompok Tani Fitofit Mujur Tumpak Panjaitan mengutarakan bahwa Perumda Tirtauli diduga telah melanggar UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang – Undang diduga dilanggar untuk memperoleh izin dan disampaikan didalam Rapat bertujuan supaya Pemkab Simalungun mengetahui menerapkannya ke pihak Perumda Tirtauli Kota Siantar.
Rapat Dengar Pendapat ke II masih belum memperoleh kesepakatan yang diharapkan. Untuk menempuh solusi terbaik Pemkab Simalungun akan melakukan rapat internal selanjutnya. (PS 01)




