Pematangsiantar, Boa Boa News
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Pemerintah Kecamatan Siantar Utara, membongkar bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima di Jalan Mufakat kawasan Pasar Dwikora Kelurahan Sukadame, Selasa (23/6-2026).
Pembongkaran dilakukan berdasarkan
instruksi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, langsung dipimpin Camat Siantar Utara
Marlon Brando Sitorus SSTP MSP bersama jajaran kecamatan dan unsur kelurahan.
Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Rahim Doli Sakti Siregar SSTP menyebutkan, sesuai instruksi Wali Kota Wesly Silalahi, pendekatan kepada para pedagang telah dilakukan secara persuasif dan dari hati ke hati.
“Kami berdiskusi dan kita berikan kelonggaran di pukul 17.00 WIB, bangunan semi permanen di Jalan Mufakat kita bongkar sesuai kesepakatan. Kami juga berterima kasih atas dukungan para pedagang yang mau membongkar sendiri lapaknya,” katanya.
Marlon juga menyampaikan, Pemko Pematangsiantar melalui Pemerintah Kecamatan bahkan Kelurahan kerap berpartisipasi aktif dan komunikatif menyelesaikan persoalan bangunan semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Mufakat yang menjadi salah satu penyebab sulitnya akses masuk mobil pemadam kebakaran saat terjadi musibah kebakaran Pasar Dwikora, Kamis 18 Juni 2026 dini hari lalu.
“Komunikasi kita juga dengan PD Pasar Horas Jaya untuk mengimbau pedagang yang berada di Jalan Mufakat dengan hati yang tenang dan situasi kondusif. Karena (bangunan semi permanen, red) berada di wilayah Kecamatan Siantar Utara, jadi harus kita benahi. Sesuai nama jalannya, yaitu Jalan Mufakat, maka kita selesaikan dengan mufakat bersama,” jelasnya.
“Ini bukti kami bergerak cepat sesuai arahan dan instruksi Bapak Wali Kota Wesly Silalahi,” sebutnya lagi. (gar)




