Simalungun, Boaboanews.com
Oknum Pangulu Nagori Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara Fachruzani (50) baru – baru ini dipecat dari Jabatannya karena terbukti selingkuh dengan seorang wanita muda berstatus istri orang berinisial SW (33).
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Simalungun Nomor ; 188.45/3406/11.1/2021 Tentang Pemberhentian Pangulu Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang.
Munculnya Surat Keputusan Pemecatan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 119/Pid.B/2020/PN.Sim. atas nama Fahcruzani Pangulu Kampung Lalang, sesuai pasal 80 ayat (2) huruf G dan pasal (5)
Peraturan Bupati Kabupaten Simalungun Nomor : 2 tahun 2016, tentang Nagori diatur bahwa Pangulu diberhentikan karena terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Minggu ( 17/11) Tahun 2019 yang lalu, Fachruzani dilaporkan ke Polsek Bosar Maligas Kesatuan Resort Simalungun oleh Edy (39) Warga Huta III Nagori Kampung Lalang atas dugaan berulang kali melakukan zinah bersama istrinya SW.
Sementara saksi yang melihat peristiwa memalukan tersebut Abdul Gafar (53) Warga Huta III Nagori Kampung LaLang. Sedang Laporan Polisi Edy adalah bernomor : LP/76/11/2019/SU/Simal/Sek.Bosar, tanggal 17 Nopember 2019.
Ketua Asosiasi Pangulu Kabupaten Simalungun (APAKSI) Martua Simarmata, Jumat (19/3) ketika diminta tanggapannya melalui telepon genggam mengakui Fachruzi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Pangulu Kampung Lalang dan menghimbau para Pangulu agar menghìndari perbuatan yang melanggar hukum. (PS 04)