Simalungun, BoaBoaNews.com
Bawa dulu Angkotku ini 2 trip, ujar seorang Sopir Angkot yang kutompangi, kepada sesama rekannya sopir, di Jalan Asahan P.Siantar, Rabu 7/8-21 pagi tadi.
Si Sopir Serap mengiakan, lalu bertanya, Mana Surat2nya?, Sopir Batangan menjawab, lihat di DashBoard, Sopir serap melanjutkan tanya, Uji Kirnya masih hidup?
Sopir batangan menjawab sudah setahun nggak Uji Kir, karena kantor Uji Kir, Kabupaten Simalungun sudah tutup, kalay polantas bertanya jawab aja begitu ucap Sopir Batangan sambil berlalu. Sopir serap bermarga Purba melaju mencari Penompang.
BoaBoaNews yang menompangi Angkot tersebut langsung teringat dengan keluhan seorang Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, ketika pembahasan APBD 2021 di bulan Desember lalu, yang mengatakan bahwa PAD Dishub, tak akan terpenuhi jika Alat Uji Kir tidak diperbaiki.
Copid 19 ini sangat mengganggu alokasi Anggaran di Dinas-Dinas, karena konsentrasi penanggulangan Copid masih menjadi Prioritas Alokasi Anggaran, sehingga Dishub&LLAJR tak berhasil memperoleh Anggaran APBD untuk perbaikan alat Uji Kir.
Dishub&LLAJR bisa kehilangan PAD Ratusan Juta per tahun, padahal dana perbaikan alat tersebut tidak sampai 100 juta rupiah, seandainya biaya ini ditampung, 200-300 juta, bisa masuk PAD ujar staf berinisial SS itu masygul.
Roni Butar-butar, Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJR, mengakui keterbatasan Anggaran, sehingga usulan perbaikan Alat Uji Kir tersebut terkoreksi. Akibatnya target PAD bisa terganggu di 2021 ini, ujar Kadis alumni STPDN ini menjelaskan. Mudah-mudahan di pembahasan PAPBD di bulan Juli mendatang bisa tertampung, ujar Roni penuh harap.
Uji Kir sangat strategis untuk menguji Angkutan Niaga, karena Uji Kir ini yang menentukan Kendaraan tersebut laik jalan atau tidak. 8 hal penting yang diuji menyangkut keselematan Penumpang maupun Pengguna Jalan Raya, antara lain Uji Kemampuan Rem, Uji Kelayakan Mesin dll, yang (sekalu lagi) sangat menentukan keselamatan Penumpang dan pengguna jalan Raya lanjut Kadishub ini menjelaskan.
Uji Kir yang seharusnya 1 X dalam 6 bulan, apabila tidak diuji bisa membahayakan Jiwa Penumpang dan Pengguna Jalan Raya apalagi 1 tahun sebagaimana diakui Sopir Batangan yang BoaBoaNews tompangi, oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemilik atau Sopir Angkutan untuk menunda Uji Kir, ucap Kadis Hub&LLAJR kepada BoaBoaNews melalui sambungan Telepon Selluler Siang tadi.
Pemilik Angkutan bisa Uji Kir di P.Siantar atau Tebing Tinggi, tidak harus di Simalungun, yang penting ‘harus Uji Kir’ ujar Roni Butar-Butar menegaskan, betapa pentingnya Uji Kir.(02).