Medan, Boaboanews.com
Tersangka pembobolan Toko berjumlah 2 orang di jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Senin (12/4) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota, salah seorang pelaku ditembak pada bagian kaki karena coba melarikan diri.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel S.STK M.Si menjelaskan, kedua pelaku yaitu MS (45) Warga Desa Air Tenang Kecamatan Karang Baru, Kuala Simpang dan AN (34) Warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kolong II, Kecamatan Medan Maimun diketahui sebagai residivis narkotika tahun 2017 yang lalu.
Tindakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Toni (58) dengan nomor laporan LP/124/K/III/2021/SPKT/Sek Medan Kota pada tanggal 17 Maret 2021.
“Saat toko dibuka, korban melihat jendela di lantai II rusak dan terlihat sejumlah barang miliknya hilang. Lalu korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” ujar Iptu Marvel S.
Dengan adanya laporan itu, Kanit Reskrim Iptu Marvel S. langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku MS diketahui berada di jalan Sisingamangaraja tepatnya di bekas Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak. Kemudian MS dan AN diamankan ke Kantor Polsek Medan Kota, Selasa (6/4) sekira pukul 09.00 WIB.
“Saat ditanyai pelaku mengakui apa yang diperbuat bersama temannya berinisial AN,” ungkap Iptu Marvel S.
Dari pengakuan tersebut, sambung Kanit Reskrim, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AN di daerah Rel PAM Tirtanadi Medan. Saat kembali di tanyai, pelaku mengakui hasil curian mereka sudah dijual ke penadah.
Ketika proses pengembangan serta pencarian barang bukti dilakukan pelaku MS berusaha melarikan diri hingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya telah diberikan.
“Pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan bantuan medis. Dan sudah dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku,” tutur Kanit Reskrim.
Ditambahkan Kanit Reskrim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa rekaman CCTV, atas perbuatan tersebut kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TJ005)