P.Siantar BoaBoaNews.
Pelaksanaan Perwa no 4 tahun 2021 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di P.Siantar yang mencapai 1000% lebih, menuai kritik dan caci maki warga Siantar.
Banyak Elemen Masyarakat yang bersuara keras menuding Walikota semena mena dan sangat tudak Peka’ terhadap pengaruh pandemic Copid 19, yang melumpuhkan sebagian besar Penghasilan Masyarakat.
Walikota tidak berpikir hanya bertindak berdasarkan selera semata, tanpa mampu menghadirkan Gagasan/Ide yang berpihak pada Rakyat, mala sebaliknya sering menyakiti hsti Rakyat terutama di masa Pandemic Copid 19 ini.
Selain kenaikan NJOP yang berdampak meningkatnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Rakyat, sebelumnya Rakyat Siantar dibebani dengan Tarif Air Minum yang meningkst drastis, di ujung pengabdiannya Walikota Hefriansyah, justru menyakiti hati Rakyat.
Perwa no 4 sudah banyak Menuai Protes, bahkan dari kalangan Notaris, DR Henry Sinaga, langsung bertindak dengan menyirati Walikota melalui Surat bernomor 2819/Not-HS/IV/2021 bertanggal 22 April 2021 dan Surat bernomor 2821/Not-HS/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 yang ditujukan kepada:
1. Presiden RI Joko Widodo
2. Menteri Hukum dan HAM
3. Mendagri.
4. Menteri Keuangan.
5. Ketua KPK.
6. Gubernur Sumatera Utara.
Isi surat Henry Sinaga, meminta .semua yanf punya wewenang agar menginstrukan pembatalan Perwa Walikota Siantar no 4 thn 2021 tentang kenaikan NJOP.
Sebagai mana disebut diatas bahwa Perwa tersebut bertentangan dengan PerMenKeu 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan, yang mengatur Konsep Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan NJOP harus nemuat:
a. Klarifikasi dan besarnya NJOP Tanah yang disusun Perdesa/perKelurahan dan dilengkapu photocopy Peta ZNT.
b. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang disusun perjenis penggunaan Bangunan.
c. Klasifikasi dan besarnya NJOP tanah dan Bangunan sebagai hasil kegiatan penilaian Individual.
d. Daftar Objek Pajak hasil penilaian Individual beserta nilainya disusun per Objek Pajak dan Perdesa/perKelurahan.
DR Henry Sinaga berpendapat bahwa akibat tidak mempedomani Permenkeu 280/PMK.7/2018 dengan benar maka penetapan kenaikanNJOP dalam SPPT PBB 2021 MELONJAK TAJAM SECARA SIGNIFIKAN hingga mencapau 1000% bahkan banyak yang lebih dari 1000% yang mrngakibatkan:
1. Keresahan,Kelyhan dan Keberatan Masyarakat.
2.Perwa tersebut telah mengganggu Kegiatan Perekonomian Masyarakat yang sedang terpuruk akibat Pandemic Copid 19, terutama dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan yang dilakukan dihadapan Notaris.
Maka setelah membaca dan menganalisis Perwa no 4 tersebut, mengajukan PEMBATALAN Pelaksanaan, hingga ditemukan Formula yang baru dan mengajukan Penetapan NJOP yang lama pada SPPT 202.
Demikian inti Durat Notaris DR Henry Sinaga MKn, kepada Masing-Masing yang ditujukan di Suratnya seperti sudah disebut diatas.
(OR)