Simalungun BoaBoaNews.
Dana Desa sesuai dengan peraturan dan perUUan dikucurkan dari Pusat ke Desa untuk membangun Desa.
Dana Desa seyogianya dirancang untuk memandirikan Desa, maka Pemerintahan Desa diberi kewenangan, menggagas, merencanakan dan melaksanakan Program yang berasal dari usulan Masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang).
Untuk menopang keterbatasan Sumber Daya di sebagian besar Desa di Republik ini, Pemerintah Pusat merekrut Ribuan Tenaga Professional yang dilabeli sebagai ‘Pendamping Desa’ (PD). Mereka yang sudah dilatih inilah mendampingi Perangkat Desa menggagas, merancang dan mengeksekusi Program yang disepakati Warga melalui Musrenbang.
Dana Desa yang sudah 7 tahun mengucur ke Desa, ternyata tidak terlepas dari intervensi politis para Elit elit Penguasa Kabupaten/Kota, hal ini disebabkan banyaknya kepentingan yang berseliweran di manisnya Duit DD ini.
Desa sangat Seksi ketika Pemilu dan Pilkada, karena Suara Pemilih ada di Desa, disamping itu Dana Desa yang berada di Kisaran 5 ratusan Juta hingga Miliaran perDesa ini, bisa memberi keuntungan finansil bagi Oknum-Oknum yang pintar ber kali kali.
Jumlah Belanja yang cukup signifikan tersebut, cukup menggiurkan untuk direbut.
Teorinya seluruh Belanja di rancang Pemerintah Desa melalui Musrenbangdes, namun prakteknya intervensi dari Kabupaten/Kota sangat mempengaruhi terutama ketika Kabupaten/Kota masihmemegang kunci pencairan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang menentukan Layak tidaknya Program yang diajukan Desa sesuai Petunjuk Pelaksanaan maupun Petunjuk Teknis yang menjadi Acuan pencairan Dana Desa.
Juklak dan Juknis berbentuk Peraturan Bupati/Walikota inilah yang menjadi kata Kunci untuk layak tidaknya Program Desa, sekaligus kunci masuk Program titipan dari Elit elit Penguasa.
Dana Desa di Kabupaten Simalungun, terlambat cair, karena adanya Perubahan Program, ketika Kepala Daerah berganti pada akhir kwartal I.
Belanja 5 unit HP untuk mendukung Survey SDGs(Suistable Development Goals) yang sudah disetujui Bupati sebelumnya di koreksi Bupati yang Baru, lalu muncul Program baru dengan Label Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa.
Petunjuk Kementerian Desa tentang Pelaksanaan DD 2021 diutamakan untuk sasaran SDGs, terutama kewajiban setiap Desa melahirkan BUMNag, maka Belanja belanja yang sifatnya formalitas tidak di prioritaskan, seperti Program usulan Bupati lama dan baru.
Survey SDGs memang berbasis Aplikasi, namun setiap Desa sudah memiliki Komputer/Laptop dan Wi-fi yang cukup layak mendukung Survey SDGs, sementara Surveyor(di SDGs disebut Enumerator) yang direkrut harus yang memiliki Smart Phone, maka Belanja Smart Phone yang dititipkan di Dana Desa, tidak perlu.
Begitu juga Peningkatan kapasitas Perangkat Desa, saat ini sangat tidak dibutuhkan, karena Kepala Desa dan Perangkatnya sudah berulang ulang mengikuti pelatihan, disamping itu, kehadiran Pendamping Desa sangar berperan aktip mencerdaskan Perangkat Desa dan memuluskan pelaksanaan Program-Program Desa.
Maka sesuai dengan tuntutan Masyarakat Desa, Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta mempercepat Pencairan Dana Desa agar Pelaksanaan Program Pembangunan di Desa dapat digelar yang efeknya dapat memacu pertumbuhan Ekonomi secara simultan di setiap Desa secara serentak yang sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Simakungun.
BoaBoaNews yang menghubungi Kadis BPMN Simalungun Rabu kemarin, tidak berhasil dengan alasan sedang di Pesta.
Photo hanya contoh Musrenbang.
(bbn-02)