PematangsiantarBoaBoaNews.
Drama Pembunuhan Mara Shalem Harahap berakhir setelah, Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengumumkan hasil penyelidikan selama 6 hari, menyatakan bahwa Otak dibalik Pembunuhan tersebut adalah S (57 th) seorang Bos Cave di Kota Pematang Siantar.
Sedangkan eksekutornya adalah Anggota TNI berinisial AS, yang diorder oleh S sebesar Rp 18 juta.
Satu lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YFP, yang Juga anak buah S, sebagai Humas di Cave F, miliknya.
Konferensi Pers yang digelar Kapolda Sumut yg didampingi Pangdam ll/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kspolres Pematang Siantar AKBP Boi Binanga Siregar Kamis 24 Juni 2021 kemaren di Mapolres Pematang Siantar mengatakan bahwa pembunuhan Marsal Harahap Pemilik Media Siber LASSER NEWS dilatar belakangi Sakit hati.
Sesuai pemeriksaan, S menjelaskan, bahwa Marsal selalu memberitakan peredaran Narkoba di Cafe yang dia kelola. Menurut S, Marsal meminta kompensasi 12 juta perbulan dan dan 2 butir Inex seharga 200 ribu rupiah setiap hari.
S menolak permintaan Marsal lalu memerintahkan YFP dan AS seorang anggota TNI yang juga ditugasi sebagai Pengawas di Cafe F miliknya, untuk membunuh Marsal.
S memberi uang Dua kali kepada AS untuk membeli Senjata, dengan jumlah 15 dan 10 juta rupiah. Lalu setelah Senjata didapat, eksekysi dilakukan.
Pada malam kejadian, YFP bertinfak sebagai Joki Sepeda Motor menyisir Rumah Marshal di Huta 7 Karangsari, namun Marsal belum pulang, YFP dan AS memutar sepeda motor untuk kembali ke Siantar,csekira 300 meter sebelum rumah Marsal YFP dan AS melihat mobil Datsun Go Marsal sedang melintas menuju rumahnya. YFP yang menjadi Joki mengejar Mobil Marsal dan setelah Dekat AS menembak Paha kiri Marsal yg mengenai Tulang Paha hingga Patah.
Patahan tulang Paha memotong Urat Arteri du Paha Marsal yang mengakibatkan pendarahan hebat yang berujung dengan kematian Marsal.
3 Pelaku sudah dutetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang Pidana Pembunuhan, ketiganya terancam Hukuman Mati atau Hukuman Seumur Hidup.
Polisi juga telah menyita Barang Bukti yakni Sepeda Motor, Senjata Api dan Peluru.
Pembunuhan ini menjadi Bukti betapa Pematangsiantar adalah wilayah peredaran Narkoba yang harus diberi perhatian khusus agar Generasi Muda terhindar dari ancaman Barang mematikan itu.
Untuk itu Masyarakat dan Aparat Petugas hukum harus bahu membahu memberangus setiap Orang, Sinfikat atau kelompok pengedar Narkoba, yang masih berkeliaran di kota Siantar ini (Tim)