Samosir – Boa Boa News | Uang tunai SiLPA Tahun Anggaran 2019 Desa Aek Nauli sebesar Rp 75 jutaan diduga diselewengkan dan dikuasai secara ilegal oleh oknum tertentu selama tahunan. Uang tunai yang seharusnya telah berada di rekening kas desa paling lambat tanggal 31 Desember 2019 itu, nyatanya masih dikuasai oleh pihak atau oknum tertentu sampai dengan memasuki pertengahan tahun 2021.
Informasi, keterangan, data atau petunjuk dari berbagai sumber atau referensi yang diterima dan himpun Boa Boa News, ada indikasi uang tunai SiLPA 2019 Desa Aek Nauli sebesar Rp 75 jutaan tidak disetor ke rekening per-tanggal 31 Desember 2019. Dimana tidak disetornya sejumlah uang tersebut ke rekening kas desa paling lambat tanggal 31 Desember 2019 sesungguhnya adalah merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 dan Peraturan Bupati Samosir Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sebagaimana dihimpun Boa Boa News, pada Senin (31/5) seorang sumber informasi yang cukup berkompeten ada mengutarakan bahwa mantan Kepala Desa Aek Nauli (Kades masa jabatan 2014-2019) berinisial SS, pada bulan April 2020 lalu, ada atau telah mebuat Surat Pernyataan bertanggal 21 April 2020, yang isinya bahwa SS mengakui belum menyerahkan atau belum menyetorkan uang SiLPA Desa Aek Nauli Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 75. 142.283, 04 (tujuh puluh lima juta seratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan puluh tiga koma nol empat rupiah).
Dalam surat pernyataannya yang ditandatangani bermaterai 6000, SS menyatakan bertanggung jawab dan akan berupaya maksimal mengembalikan atau menyetorkan uang SiLPA Desa tersebut secepatnya ke Rekening Kas Desa Aek Nauli. “Oleh karena itu, dengan ini saya menyatakan akan bertanggung jawab dan berupaya secara maksimal untuk menyetorkan Silpa dimaksud secepatnya.” Demikian disebutkan dalam berkas yang diduga adalah fotocopy dari surat pernyataan SS yang merupakan Kepala Desa masa jabatan 2014-2019 Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Ketika hendak mengonfirmasi mantan Kepala Desa Aek Nauli SS, kru Boa Boa News yang mendatangi kediamannya Rabu (28/7), SS tidak berhasil ditemui. Keterangan dari salah seorang anggota keluarga SS yakni boru S yang ditemui di kediaman mereka mengatakan bahwa SS beberapa waktu lalu bepergian keluar daerah, dan karena kondisi adanya pandemi covid 19 saat ini SS belum bisa kembali ke rumahnya di Aek Nauli. “Mungkin seminggu lagi bisa pulang.” Sebut boru S. (SMR-01)