Simalungun, Boa Boa News
Satu-satunya nagori (desa) di Kabupaten Simalungun yang belum mengirim (Posting) APBDesa ke Kementerian Desa adalah Nagori Sitalasari. Hal ini terjadi karena APBDes-nya belum ditandatangani oleh Badan Perwakilan Desa (di Simalungun disebut Maujana Nagori) bersama Kepala Desa (di Simalungun disebut Pangulu).
Keterlambatan penyusunan APBDesa Sitalasari ini, dipicu oleh dugaan arogansi pangulu dan Jajarannya yang sering memalsukan tandatangan ketua, wakil ketua dan sekretaris BPD sejak pangulu dijabat T Manullang. Hal ini terungkap sejak APBDes TA 2020 yang tidak ditandatangani oleh Wakil Ketua BPD Basmin Sianipar, namun APBDes-nya bisa diproses dengan mulus tanpa suatu hambatan.
Puncak dari arogansi pangulu dan jajarannya adalah pada Tahun Anggaran 2021, yang sama sekali tidak dibahas dan pencairan Dana Desa berlangsung dengan mulus tanpa melibatkan BPD dalam seluruh prosesnya.
Baca Juga : 386 Pangulu Dan Perangkatnya Tidak Gajian
BPD yang tidak sadar dipalsukan tandatangannya, mendesak pembahasan APBDes-nya, akhirnya terungkap, ketika Musrenbang untuk 2022 digelar di penghujung tahun 2021. Sekretaris Desa Yusdi mengaku, memalsukan tandatangan ketua, wakil ketua dan sekretaris BPD di APBDes, demi memuluskan rencana pangulu dan jajarannya yang diduga sarat dengan KKN.
Inspektorat Simalungun yang datang ke Sitalasari memeriksa dugaan penyelewengan Dana Desa, atas pengaduan masyarakat, menerima dan mencatat pengakuan sekretaris desa, yang mengaku pelaku tinggal memalsuan tandatangan 3 unsur maujana di seluruh dokumen sejak proses pembahasan RKPDes, hingga APBDes, demikian juga Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBDes 2020 serta LKPJ setiap tahapan pencairan APBDes 2021. Dokumen yang dipalsukan antara lain:
1. Surat Persetuan RKPDes 2021.
2. RKPDes 2021
3. APBDes 2021
4. LKPJ APBDes 2020
5. LKPJ Tahap l, APBDes 2021
6. LKPJ Tahap ll, APBDes 2021
7. LKPJ Tahap lll, APBDes 2021
(redaksi)