Pematang Siantar BoaBoaNews
Sabtu lalu (17-6-2023), di Seputaran Kantor Walikota dan DPRD, Tiba-tiba bermunculan Bunga Papan Ucapan Selamat, selidik punya selidik ternyata, ucapan Selamat itu ditujukan kepada Walikota dan DPRD Sekaligus, bedanya: untuk Walikota berbentuk Pujian sedangkan untuk DPRD berbentuk Sindiran.
Isi dari Ucapan di Bunga Papan adalah Bocoran Keputusan MA yang katanya menolak Pengaduan DPRD yang bermuatan permohonan Pemakzulan Walikota yang telah melanggar Sumpah Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang melarang Walikota mengganti Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sebelum Berkuasa 6 bulan.
Drama Pengaduan Pemakzulan ini telah berlangsung sejak 31 Maret lalu, namun hasil yang ditunggu-tunggu adalah anti klimaks, ketika Mahkamah Agung memutuskan, ‘Pengaduan Ditolak’ setelah pengaduan mengendap selama 68 hari.
Bunga Papan yang bertebaran di Sabtu 17/6 lalu itu, melahirkan komentar Pro dan Kontra di Laman Medsos. Tidak sedikit komentar yang melecehkan atau mengerdilkan Aksi DPRD yang mengadukan Pelanggaran yang di lakukan Walikota, namun tak sedikit juga yang menyesalkan Penolakan MA tersebut, mengingat apa yang dilakukan DPRD adalah sesuai dengan fungsinya sebagai Pengawas.
Salah satu Pengamat Siantar yang mengapresiasi kinerja DPRD ini sejak awal adalah Syamp Siadari dari LSM Forum 13. Kepada BoaBoaNews(BBN), Syamp mengutarakan bahwa sejak Bunga Papan ucapan Selamat kepada Walikota yang dibebaskan dari tuntutan MA beredar, Syamp mem browsing website MA, namun hingga Sabtu malam, 48 jam setelah bocoran keputusan MA di Bunga Papan kan, tidak ada satupun Pengumuman Resmi yang bisa diakses di Website MA.
Syamp menduga ada konspirasi antara Teradu dengan seseorang atau sekelompok kecil oknum di MA, sehingga Keputusan yang dicurigai keabsahannya itu bisa bocor.
Senin 19/6, Beberapa Anggota DPRD Siantar mencetuskan kecurigaannya, bahwa diduga ada utusan Teradu meluncur ke Rumah Dinas Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga sebagai Pengadu. Utusan yang terdiri dari Aparat bawahan Walikota berinisian AS yang didampingi seorang Pengusaha berinisial Pn, yang membangun persekongkolan dengan Pengadu agar tidak lagi ngotot menuntut pemakzulan Walikota, dan hasil dari pertemuan tersebut diduga menjadi modal utama Aparat Pemko Siantar mengunjungi MA yang akhirnya melahirkan Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan tersebut.
Masih dari Forum 13, Syamp mengatakan bahwa di Minggu 18/6-23, website MA baru bisa dibuka, yang menampilkan Keputusan dimaksud, yang artinya memang di MA ada kebocoran. Syamp juga heran ketika Keputusan MA itu mengandung kejanggalan, karena Pengaduan bernomor kode Khusus: K/KHS, namun aneh, keputusan MA bernomor kode khusus UP tepatnya: nomor 1P/UP/2023.
Syamp mengatakan bahwa hal seperti ini belum pernah terjadi sepanjang pengamatan nya. Ketua LSM 13 ini mengatakan bahwa jika Pengaduan bernomor kode K/KHS, maka Keputusan pun harus bernomor kode sama yaitu K/KHS.
Syamp juga mrncurigai keabsahan Keputusan MA karena ada beberapa kejanggalan du lembar Keputusan tersebut, seperti:
1.Tanggal distribusi.. kosong.
2. Nomor Keputusan Kosong.
3.Asal Pengadilan, Kosong.
4.No.Surat Pengantar, Kosong.
5.Usia Perkara, Kosong.
Masih menurut Syamp, keberanian Kabag Hukum menyebarkan putusan di berbagai Media, sebelum MA mengumumkan di websitenya, patut diacungi jempol terbalik, karena sebagai Aparat Pemko, seharusnya taat pada aturan, namun Kabag Hukum Siantar ini, telah melampaui kewenangannya ucap Syamp curiga.
Syamp Siadari dari Forum 13, masih menyisakan harapan bahwa isi Keputusan MA yang sesungguhnya bukan seperti yang telah beredar, melainkan sebaliknya agar, tidak menjadi Preseden Buruk bagi penegakan hukum di Negeri tercinta ini, ucap Syamp mengakhiri, semoga. (tav)