Asahan BoaBoaNews
PT SPR Merampas Tanah Rakyat di Zaman Orde Baru, kala itu Rakyat tak Berdaya, namun Rakyat Hutabagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang kala itu Diam, bukan berarti Pasrah.
Begitu punya kekuatan, walau masih di Zaman Orde Baru, Rakyat menuntut pengembalian lahan yang dirampas PT SPR tersebut.
Sejak tahun 1993, perjuangan Rakyat tak pernah berhenti.
Puncak perjuangan mereka, pada Sabtu 5/8-2023 yang lewat ketika pihak perkebunan PT SPR menyewa Seratusan Preman yang disebut-sebut Preman dari Medan dibetrokkan dengan Rakyat Huta Bagasan di lokasi Lahan Sengketa, 6 orang Rakyat Petani Huta Bagasan luka parah dan terpaksa di Opname di Rumah Sakit.
Kapolres Asahan yang dilaporkan segera bertindak, Bentrokan bisa dihentikan dan Kapolres menjanjikan tindak lanjut pertemuan kedua belah pihak, dan Kemaren Selasa 8/8-23, mediasi dilaksanakan antara PT. SPR dengan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan yang terdiri dari kelompok tani SEHATI dan kelompok masyarakat adat Asahan keturunan Op Maddin Silalahi serta kelompok masyarakat tani Pulo Pane Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, di Aula Wira Satya Lantai I Polres Asahan.
Dalam mediasi tersebut Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, S.H, S.I.K, M.H sangat menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan kedua belah pihak SPR maupun petani huta bagasan.
“Terkait laporan yang dilakukan oleh pihak SPR dan pihak Petani Huta Bagasan, Kapolres Asahan mengatakan pasti diproses.Setiap laporan pasti diproses, Kapolres menegaskan jangan ada lagi gerakan yang sifatnya brutal atau pun anarkis.
Lita akan lihat apakah lahan yang disengketakan masuk dalam HGU dari PT SPR atau memang milik masyarakat,”kata Rocky Marpaung, (Kapolres Asahan). kami akan bertindak adil, seadiladilnya , tidak berpihak kemana pun, baik ke pihak PT.SPR maupun ke pihak Petani Huta bagasan. Kami berupaya agar bersama pihak terkait mengedepankan penyesaian Colaboratif Justice, imbuh Kapolres Asahan ini tegas.
Sementara Kepala BPN Asahan, F Hussein Nst mengatakan, penerbitan HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Penasehat Hukum Aliansi masyarakat Tani Huta Bagasan Bersatu Elfin Pasaribu SH, Yang mendampingi para Petani meminta agar PT SPR menghentikan Arogansinya, jangan pernah lagi melakukan tindakan Premanisme dengan cara-cara kekerasan, menghadapi para petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Sebab negara ini adalah negara Hukum.
Pengacara spesialis Sengketa Tanah itu juga mengakui bahwa sengketa antara PT SPR dengan masyarakat Petani Huta Bagasan ini sudah berlarut larut, mereka sudah memperjuangkan haknya sejak tahun 1993 hingga kini belum ada penyelesaian.
Pihaknya meminta agar BPN Asahan menyampaikan dokumen HGU PT SPR yang Sebenarnya kepada Petani. Karena selama ini Dokumen ini selalu ditutup tutupi pihak BPN.
Salah seorang perwakilan petani Fernando Silalahi meminta agar persoalan sengketa lahan ini secepatnya diselesaikan sebab tuntutan kami hanya SATU yakni KEMBALIKAN TANAH Kami, Sekali lagi, Hai PT SPR, KEMBALIKAN TANAH Kami.
Penulis Berita: Frans Nadapdap.
Editor: tavi.