Sei Kopas Asahan BoaBoaNews.
Galian C liat di areal HGU PTPN IV UNIT SEI KOPAS, Kangkangi UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Pegiat Sosial dan Masyarakat Sei Kopas Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Tindak Tegas Perusak Lingkungan.
Kegiatan penambangan Mineral dan Batubara(minerba) atau Galian C material Pasir merupakan ancaman serius atas kerusakan Ekosistem dan Lingkungan Hidup, hingga saat ini masih berlangsung di areal kebun PTPN IV UNIT SEI KOPAS.
Kerusakan lingkungan di lokasi HGU PTPN IV UNIT SEI KOPAS, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan tersebut sudah di tingkat menghawatirkan sebagaimana pantauan Wartawan BoaBoa News pada hari Jumat, 25-07-2023 Sore yang lalu.
Dari Penelusuran yang dilakukan BoaBoaNews menyimpulkan, bahwa kerusakan lungkungan sudah berada pada tingkat ‘Parah’ dan dikhawatirkan mengancam jiwa Warga yang melintas di Jalan Desa, karena Penggalian Pasir Luar tersebut berlokasi di Sisi Curam, Jalan Desa Sei Kopas, yang ramai dilintasi, masyrakat umum, karyawan PTPN IV Sei Kopas, dan Anak-anak Sekolah di pagi maupun Siang ketika berangkat dan pulang Sekolah.
Dinas Lingkungan Hidup(DHL) Kabupaten Asahan yang sudah menerima laporan dari masyarakat, seharusnya cepat tanggal dan segera menghentikan penggalian tersebut, sebelum jatuh Korban.
DLH sepatut nya segera bertindak menghentikan penggalian demi memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi masyarakat yang terancam menjad ih korban dari longsoran Pasir yang sewaktu-waktu bisa runtuh tanpa aba aba, disamping itu DLH Asahan harus mempedomani aturan untuk mengawalk elestarian alam, sesuai Ananah Undang Undang dan Peraturan Pemerintah, jangan hanya duduk diam dan menerima Gaji dan tidak perduli dengan pengrusakan lingkungan.
BiaBoaNews sudah dua kali konfirmasi ke pihak Humas PTPN IV Sei Kopas yang diterima Acam dan Rafsanjani, baik melalui telfon Whatsapp maupun dalam pertemuan langsung tatap muka mengatakan, Tidak Tau dan keduanya mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan BoaBoaNews, namun anehnya ucapan Acam dan Rafsanjani hanya line service, faktanya pihak PTPN IV Sei Kopas, malah membiarkan, Galian Liar tetap berlangsung.
Sesuai penelusuran BoaBoaNews, material Pasir yang ditambang secara liar dengan Alat Berat jenis Excavatir oleh operator yang dikendalikan Oknum yang diduga justru adalah Staf atau Karyawan di Perusahaan Perkebunan ber plat Merah tersebut. Pasir hasil Galian Liar tersebut justru diperjual kan oleh oknum yang diduga Staf atau Karyawan kebun PTPN IV tersebut kepada seorang Warga berinisial KT yang mengaku membeli Pasir dengan harga Rp 250.000,-/ Satu Dump Truck. dan bahkan kepada Kontraktor Rekanan Perusahaan Perkebunan tersebut.
Penelusuran BoaBoaNews di tempat galian pasir liar tersebut, menyaksikan 1 unit Excavator sedang menggali Pasir di badan Sungai yang membelah Areal Kebun PTPN IV Sei Kopas. Pasir tersebut dinaikkan ke Dump Truk yang mengantarnya kebeberapa Afdeling PTPN IV Sei Kopas yang sedang membangun beberapa Fasilitas Kebun.
Selain mengeruk Pasir dari Badan Sungai, Penambang Liar tersebut juga mengeruk/menggali tanah dan Pasir disisi jalan Umum pada dinding dengan kemiringan nyaris 90 derajat, sementara diatas Dinding terjal tersebut ada terlihat akar serabut Pohon Sawit berusia diatas 10 tahun, yang mengancam Masyarkat yang melintas di jalan yang berada kurang lebih 7-10 meter dibawah tanaman Sawit yang mulai miring, akibat akarnya yang tidak lagi mencengkeram kokoh tanah tempatnya tumbuh.
bahkan kerukan ini sangat memberikan dampak yang sangat riskan bagi siapa saja yang lewat, ini di takutkan akan terjadi longsoran yang akan menimpah masyarakat yang melintasi area pengerukan tersebut, yang parah nya lagi akar Pohon Kelapa sawit sampai terlihat akibat kerukan tersebut.
Fs, warga yang sedang melintas di jalan syang persis disisi Galian Liar, mengatakan bahwa Galian liar ini sangat menghawatirkan, Fs mengatakan bahwa curamnya dinding galian material Pasir ini sangat berbahaya buat kami, warga yang melintasi jalan ini. Ini akses satu-satu nya nenghubungkan antar Dusun di Desa Sei Kopas ini, bahkan jalan ini juga yang menghubungkan Sei Kopas dengan Desa-Desa lain.
Kami kawatir tertimpa longsoran tanah dan pohon kelapa sawit yang di atas sana bisa-runtuh sewaktu-waktu dan berpotensi menimpa pengguna jalan ini lanjut Fs menuturkan.
Overator Excavator yang ditanyai BoaBoaBews mengaku bahwa pengerukan pasir tersebut justru di kawan oknum PTPN IV bernama Santoso “SANTOSO” tadi bang”. namun Santoso, yang dikonfirmasi Media ini, melalui Whats App, terlihat centang biru yang menandakan Santoso membaca pesan yang ditanyakan, namun Santoso tak menjawab.
Pihak Humas, Kebun Sei Kopas yang dihubungi BoaBiaNews, juga mengatakan tidak tau, walaupun SANTOSO adalah karyawan meteka tapi Humas bersikukuh tidak tau jika Santoso justru mengawal galian Pasir yang merusak Lingkungan di PTPN 4 tersebut.
BoaBoaNews yang menanyai Operator Excavator , Pasir yang dikeruk , di peruntukan untuk siapa, dia “mengatakan untuk Alex Panjaitan.
Beberapa warga yang dihubungi BiaBoaNews, senada menduga ada nya kerja sama antara pihak Kontraktor dengan Oknum Petinggi di PTPN IV SEI KOPAS, tersebut, walau di dalam pengerjaannta seolah-olah pihak PTPN IV tidak mengetahui atau pun tutup mata atas tindakan Penggalian liar di wilayah kerjanya, Bahkan yang mengawasi pengerjaan tersebut adalah Karyawan PTPN IV SEI KOPAS itu sendiri.
BOA BOA NEWS yang mengkonfirmasi Kepala Desa SEI KOPAS berinidian DN, mengatakan tidak tau tentang Galian C tersebut, begitu juga konfirmasi ke pihak Kecamatan melalui Sekcam berinitiak “HBPT”dan polsek BANDAR PASIR MANDOGE melalui Bhabinkamtibnas “ZS” juga mengatakan tidak tahu tentang Galian C tersebut.
Pasal 1 ayat 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Sesuai Amanah UU no 4 Tahun 2009 ” bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP(Izin Usaha Pertambangan), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,00(Sepuluh Milyar Rupiah).
Warga Sei Kopas meminta Pemerintah Asahan dan Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dengan menghentikan galian luar, menangkap Pelaku dan memberi hukuman yang setimpal, agar Warga tidak terancam longsoran dan lingkungan hidup bisa CV terjaga dan terpelihara dengan baik. (Frans)