Simalungun BoaBoaNews.
Program Kelurahan Tiga Balata terhenti karena Lurah menahan Dana, dengan alasan yang dibuat buat.
Tahun 2023 yang lalu, warga Dusun Lumban Sihobuk – Pancur Napitupulu, melalui seorang Putra Dusun tersebut, bermohon kepada Camat agar mengalokasikan Program Kelurahan di Dusun tersebut.
Gayung bersambut , Camat mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten Simalungun, dan Pemkab Simalungun, mengalokasikan di tahun 2024.
Awal September lalu, Camat mengundang Pengusul, putra dari Dusun Lumban Sihobuk-Pancur Napitupulu, berinisial R, dan langsung menghunjuk R sebagai Pelaksana Proyek Kelurahan tersebut. R mengajak rekannya MS mengeksekusi Program tersebut.
Sesuai Peraturan, Orang yang ditunjuk untuk melaksanakan Program Kelurahan harus mencari Mitra pemilik Perusahaan untuk melegitimasi pemasukan Pajak yang sudah ditampung di Dana Kelurahan tersebut , oleh MS dan R meminjam CV R milik BP.
Awalnya semua berjalan sesuai ketentuan, namun setelah Proses Administrasi dan Kontrak serta Dana dikucurkan melalui CV R, BP sebagai Pemilik CV R, mengulah.
Pinjam meminjam Perusahaan dikalangan Kontraktor adalah biasa dan sudah biasa terjadi, namun sifat-sifat yang berbeda dari setiap figur, bisa menimbulkan konflik.
BP sebagai pemilik Perusahaan yang dipinjam tiba-tiba mengulah dan main mata dengan lurah. BP yang mengulah tidak bersedia mengucurkan dana kepada R sebagai penerima mandat dari Camat.
BP justru mengucurkan Dana Proyek Kelurahan kepada Lurah Balata ( DS) setelah mengambil Jasa Proyek dan Jasa-Jasa lainnya yang dipotong secara sepihak. BP berharap dia sendiri yang mengerjakan Proyek yang dihitungnya bisa memberi keuntungan yang signifikan, bersama Lurah yang diajak main mata.
Sang lurah yang menahan Dana Kelurahan tersebut berdalih, tidak akan mengucurkan Dana tersebut kepada R yang ditunjuk Camat, dengan alasan Pemilik CV(BP) dan R (bersama MS) yang ditunjuk Camat, tidak harmonis. Lurah mengatakan akan mengembalikan Dana Kelurahan ke Pemkab Simalungun di tahun 2025.
Lurah Tiga Balata DS yang ditunjuk Camat sebagai PPtK, sedangkan Camat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran juga bertindak sebagai PPK, sebenarnya tidak berhak menyimpan Uang setelah Dinas Pendapatan mengucurkan kepada CV yang dipinjam R sebagai pemilik Mandat melaksanakan Proyek oleh Camat Jorlang Hataran yang menghunjuknya.
Masyarakat Dusun Lumban Sihobuk-Pancur Napitu, sangat keberatan dengan terkendalanya Proyek ini. Material yang sudah di drop R/MS sangat mengganggu mobilisasi hasil Pertanian, namun Lurah ngotot, tidak akan mengucurkan.
Lurah yang dituntut Warga agar segera mengucurkan anggaran agar pelaksanaan pekerjaan dapat segera diselesaikan dan jalan tersebut bisa dilalui warga dengan mulus. Lurah mengatakan bahwa Dana Kelurahan berasal dari Pemerintah, maka warga wajib berterima kasih kepada Pemerintah.
Warga yang mendengar ‘ceramah’ Lurah merasa heran, semua warga tau persis bahwa Dana Program Pembangunan berasal dari Pemerintah Republik Indonesia, bukan dari Bupati, Camat apalagi Lurah, maka jika Lurah menghambat Pembangunan maka Lurah tersebut sudah layak dipecat, karena menghalangi pembangunan ucap warga Pancur Napitu sengit, oleh karena itu tolong Lurah segera kucurkan Anggaran Pembangunan Kelurahan tersebut, sebelum warga mengadukan ke Aparat Penegak Hukum lanjut Warga Dusun Lumban Sihobuk-Pancur Napitu geram. (Don).
Keterangan Gambar: Jalan Kelurahan, yang menjadi akses utama warga ke perladangan yang sudah di isi Material Bangunan, dan sudah Sebulan di drop , mengganggu mobilitas angkutan hasil bumi. Pelaksanaan pembangunan Rabat Beton terhenti karena Lurah menahan Dana tersebut di Rekening pribadinya, dengan alasan yang dibuat-buat.(Don)