Pematangsiantar, Boa Boa News
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA atas nama Pemerintah Kota (Pemko) bersama Ketua Pengadilan Agama Sri Hartati S.H.I, M.H, menandatangani Nota Kesepakatan Memorandum of Understand (MoU) di Ruang Kerja Walikota Jalan Merdeka 6, Kamis (23/1-2025).
MoU dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mensinergikan layanan Pemko dan Pengadilan Agama, dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak pasca perceraian, serta memastikan terpenuhinya hak mantan istri dan anak.
Wali Kota Susanti mengungkapkan, MoU sebagai antisipasi dan pencegahan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan sebagai bentuk keperdulian Pemko terkait kehidupan dan tanggungjawab Pemko dan masyarakat.
“Kami berharap kepada Pengadilan Agama agar terus meningkatkan kolaborasi dan sinerginya untuk sebesar-besarnya bagi masyarakat Pematangsiantar,” sebutnya.
Menurut Wali Kota, penanganan dan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga tanggungjawab moral yang harus dijalankan oleh semua pihak.
Dengan adanya kesepakatan ini, Wali Kota Susanti berharap pelayanan dan perlindungan hukum di Pemko Pematangsiantar semakin efektif, khususnya melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. (gar)