Boa Boa News
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

Wali Kota Siantar Himbau Pengusaha Beri THR kepada Pekerja/Buruh 7 Hari Sebelum Hari Raya

by boaboa3
19/03/2025
in Siantar
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar, Boa Boa News

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengimbau para perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja/buruh.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 012/800.1.10.3/280/III-2025 Tanggal 13 Maret 2025, yang ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.

Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi, Selasa (18/3-2025) menjelaskan, SE tersebut menindaklanjuti SE Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 800.1.10/3/2206/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tanggal 07 Maret 2025.

Robert menyebut, Pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, yang teknis pelaksanaan pembayarannya berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Robert.

Bagi pekerja PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR.

“Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dan yang kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan proporsional masa kerja,” urai Robert

Dia juga memastikan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi secara bertahap oleh pemerintah.

Menindaklanjuti imbauan Wali Kota, Dinas Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H/2025 selama jam kerja. Robert berharap posko tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pekerja. (gar)

Share219Tweet137Share55Pin49

Artikel Terkait

Siantar

Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Ibadah dan Perayaan Paskah HKBP Distrik V Sumatera Timur

by boaboa3
18/05/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi hadiri Ibadah dan Perayaan Paskah HKBP Distrik...

Read more
Siantar

Ketua TP PKK Ikuti Giat Senam Bersama KORMI dan Sejumlah Komunitas Siantar

by boaboa3
18/05/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi mengikuti senam bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia...

Read more
Siantar

Wamen HAM Beri Kuliah Umum di USI Siantar : Hak Asasi Manusia Harus Jadi Pondasi Pembangunan

by boaboa3
17/05/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin mengungkapkan, Hak Asasi Manusia harus menjadi pondasi...

Read more
Siantar

Pemko Siantar Peroleh  Deviden Rp.1 Miliar dari Laba Perumda Air Minum Tirtauli 2024

by boaboa3
16/05/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar mencatatkan laba sebesar Rp2.470.892.174 (Rp2,4 miliar) untuk...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Ibadah dan Perayaan Paskah HKBP Distrik V Sumatera Timur

18/05/2025
Siantar

Ketua TP PKK Ikuti Giat Senam Bersama KORMI dan Sejumlah Komunitas Siantar

18/05/2025
Konflik

PTPN IV, MELANGGAR HUKUM. TANCAPKAN PLANG KEPEMILIKAN DI LAHAN YANG BUKAN MILIKNYA.K

17/05/2025
Siantar

Wamen HAM Beri Kuliah Umum di USI Siantar : Hak Asasi Manusia Harus Jadi Pondasi Pembangunan

17/05/2025
Kesehatan

Kabupaten Simalungun Gelar Pertemuan Koordinasi Mitra Germas

17/05/2025
Siantar

Pemko Siantar Peroleh  Deviden Rp.1 Miliar dari Laba Perumda Air Minum Tirtauli 2024

16/05/2025
Siantar

Pemko Siantar Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

16/05/2025
Siantar

DPRD Terima LKPj Wali Kota Siantar dengan Catatan dan Rekomendasi

15/05/2025
Siantar

Kesiapsiagaan Kunci Utama Mengurangi Risiko Dampak Negatif Bencana

15/05/2025
Siantar

Laman Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diduga Diserang Situs Judi Online

13/05/2025
Nasional

KOPERASI MERAH PUTIH INSTRUKSI PRESIDEN MENGENTASKAN KEMISKINAN

09/05/2025
Nasional

Wali Kota Siantar Ikuti Pembukaan Munas VII APEKSI di Surabaya

08/05/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In