Pematangsiantar, Boa Boa News
Dua lokasi peredaran narkoba dan minuman keras (miras) secara ilegal di Kota Pematangsiantar terungkap. Kedua lokasi tersebut, kawasan Bangsal Jalan Lokomotif Kecamatan Siantar Utara, dan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam (THM), yang ternyata di THM tersebut juga beredar miras secara ilegal.
Pengungkapan peredaran narkoba dan minuman keras secara ilegal itu dilakukan Polda Sumut dalam konferensi pers di depan Ruang Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jalan Sutomo, Jumat (2/5-2025).


Konferensi pers dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, dihadiri Wali Kota Pematangsiantar diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Kadis Pariwisata Kota Pematangsiantar Muhammad Hammam Sholeh AP, dan Kepala Bea Cukai Pematangsiantar diwakili Enriko.
Dalam konferensi pers tersebut, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Simanjuntak mengungkapkan, ada kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar
Sedangkan mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko menyatakan THM tersebut merupakan penjual ilegal miras.
Bahkan, sambung Enriko, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu.
Sementara itu, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang mengakui, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak telah menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait upaya memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Pematangsiantar.
Menurut Junaedi, poin penting dari surat Kapolres Pematangsiantar tersebut, meminta Pemko Pematangsiantar menutup salah satu THM, seiring ditangkapnya manajer THM tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy 5.
Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kata Junaedi, juga akan melakukan tindakan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. (gar)