Simalungun BoaBoaNews
Keserakahan, sudah lama dianut banyak orang, orang serakah tak mengenal kata CUKUP.
Para orang Serakah selalu mencari cara untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, secara bersama sama maupun sendiri-sendiri.


PTPN 4(sekarang menjadi PTP 4) yang sebagian besar lahan kebunnya berada di Kabupaten Simalungun. BUMN ini sudah lama ditengarai, menguasai lahan yang jauh lebih luas dari Akte HGU yang dimilikinya, namun hingga kini, PTP 4, belum pernah mengekspose Akte HGU yang dimilikinya dengan Peta lahan yang dikuasainya.
Konflik tanah sudah sering terjadi antara Rakyat dan PTP 4, namun Rakyat selalu dikalahkan walau Rakyat punya legitimasi yang bahkan mereka miliki sejak Zaman Belanda. PTP 4 mengambil Perusahaan Perkebunan milik Belanda setelah Merdeka.
Contoh nyata: Silampuyang.
Konflik di Desa ini sempat mengerangkeng ratusan warga tanpa belas kasihan.
PANAMBEAN HUTA URUNG.
Tahun 2024 kemaren, PTP 4 Kembali membangun konflik dengan Warga Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Masyarakat yang sudah lama mengetahui Peta Tanah di Desa nya, mengklaim kurang lebih 50 Ha, lahan milik kehutanan yang ditanami Sawit, secara melawan hukum oleh PTP 4.
Masyarakat mengambil alih h lahan tersebut dan menguasainya, namun PTP 4, tak rela melepaskan, dengan berbagai cara mereka berusaha menguasai kembali lahan tersebut, namun fakta dan bukti-bukti berpihak kepada Warga Panombean Huta Urung.
Menyikapi perlakuan PTP 4, yang selalu memaksakan kehendak, memaksa Kelompok Warga yang menguasai Lahan tersebut bertemu di Pengadilan, yang proses peradilannya masih berlangsung saat ini.
Dinas Kehutanan Sumatera Utara, melepas lahan tersebut, dari wilayah kehutanan, dan sesuai aturan yang berlaku Kelompok Tani Kehutananlah yang paling berhak mengelola lahan tersebut .Kelompok Tani TORA yang dipimpin Unduk Sahata Nababan SH dan Roy Kristianus Naibaho, saat ini masih menguasai lahan tersebut.
Namun PTP 4, tetap ngotot ingin menguasai lahan tersebut, walaupun Perusahaan plat merah tersebut tidak memiliki Alas Hak, namun Arogansi para Petingginya yang serakah berupaya dengan segala cara untuk menguasainya kembali, walau mereka mengetahui upaya itu melanggar hukum.
Upaya terakhir yang mereka lakukan Minggu lalu adalah Menancapkan Plank di lahan tersebut, yang isinya:
“Dinas Kehutanan Sumatera Utara, telah melepas lahan tersebut dari Peta Kehutanan maka Lahan ini dikuasai oleh PTP 4”, Tulisnya di Plank tersebut.
Kelompok Tani yang kini menguasai lahan tersebut, membacanya hanya merasa GELI karena, sekali lagi PTP4 hanya menebar cara cara lama, kampanye usang, yang tidak memiliki legitimasi sama sekali, ucap Ketua Kelompok Tani melalui Ketuanya Unduk Sahata Nababan.
PTP4, nggak punya Hak di lahan ini, ucap Unduk tegas.
Pihak PTP 4 yang berada di sekitar lahan tersebut, yang ingin dikonfirmasi, tak ada yang bersedia, seorang Karyawan mengatakan bahwa mereka hanya disuruh menancapkan Plank, diluar itu mereka tidak tahu menahu.
Pihak PTP4 jangan selalu memaksakan kehendak ujar Unduk Sahata, serius. (PUO2)