Simalungun BoaBoaNews.
APBDes (di Simalungun disebut APBNag Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori) Tahun Anggaran 2025, di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara, tidak bisa diwujudkan karena Arogansi Kepala Desa(Pangulu), yang tidak melibatkan Maujana Nagori ( Badan Perwakilan Desa) dalam proses penyusunan APBNag.
Padahal sesuai Peraturan, bahwa Sejak awal hingga akhir, Musrenbang RKPD, RAPBNag, hingga penetapan APBNag, harus dilakukan Pangulu secara bersama-sama dengan Maujana.(BPD).
Perseteruan Pangulu dan Maujana.
Pangulu dan Maujana (perwakilan warga Desa di Pemerintahan Desa), harus bersama-sama, melahirkan Peraturan yang menjadi Pedoman pelaksanaan Pemerintahan Desa, namun kedua Lembaga Desa ini sering konflik ketika keduanya tidak bisa bekerja sama karena Pangulu selalu berusaha menutup-nutupi jalannya Operasional Desa, karena kepentingan Pangulu yang sarat dengan ‘pengbalian modal’ yang terbuang saat Pemilihan Pangulu.
Hal ini terjadi di Nagori Purwodadi yang diduga berniat secepat mungkin mengembalikan modal pemilihan Pangulu yang dimenangkannya pada 2023 lalu.
APBNagori illegal.
APBNag, Illegal karena tidak disusun bersama Maujana, sehingga tidak diproses oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui Dinas Pemerintahan Nagori dan Pemberdayaan Masyarakat, Kabupaten Simalungun (DPNPM). DPNPM tidak mau memproses APBNag Purwodadi yang illegal.
Dugaan Kutipan Illegal, Rp 2.000.000.-
Pemkab Simalungun melalui DPNPM, sangat lamban memproses pengaduan Aparat Nagori Purwodadi tentang dugaan kutipan Rp 2.000.000, – kepada Aparatur Nagori, yang memicu pemecatan terhadap Sekretaris Desa dan Kepala Seksi (Kasi), yang tanpa dasar kecuali penolakan terhadap kutipan yang dinilai illegal.
Korbankan Warga.
Konflik yang sengaja dipicu Pangulu yakni:
1. Tidak melibatkan Maujana dalam proses Penganggaran.
2. Pemecatan Sekdes dan Kaur tanpa mengikuti aturan.
Kesalahan Pangulu tersebut, menyebabkan APBNag, tidak disahkan, sehingga Dana Desa tidak dikucurkan.
Mengorbankan Warga Nagori.
Dana Desa yang menjadi pendukung utama APBNag, hanya boleh cair jika APBNag, sudah disahkan, namun justru Pengesahan tak bisa dilakukan karena Sekretaris Desa dipecat dan Maujana tidak memandang tangani APBNag, maka seluruh rancangan yang diorientasikan untuk kepentingan Rakyat, terpaksa mandeg.
Ketua Maujana Nagori Purwodadi, Adelbert Damanik ST yang dihubungi BoaBoaNews Rabu 2Juli 2025 kemarin mengaku heran, ketika Pangulu yang baru dilantik 2023 yang lalu tidak mengundang dan melibatkan Maujana dalam proses Penganggaran mulai dari Musrenbang RKPD, APBNag hingga pengesahan.
Adelbert mengatakan bahwa Maujana tidak pernah konflik dengan Pangulu, maka tindakan Pangulu yang sengaja menghindari Maujana itu, membuat seluruh Anggota Maujana heran.
Sekdes Purwodadi yang juga dihubungi BoaBoaNews, senada mengatakan bahwa Pangulu tidak melibatkan Maujana dalam Proses Penganggaran itu, melanggar aturan, sedangkan pemecatan dirinya sebagai Sekdes adalah bukti tindakan anarkis Pangulu yang bertindak se-wenang2.
Sekdes Purwodadi ini menambahkan bahwa tindakan Pangulu ini mengorbankan kepentingan warga.
Ketua Maujana mengamini bahwa , memang Pangulu sangat egois, hanya karena tidak sesuai dengan keinginannya, Pangulu mengorbankan kepentingan warga, ucap Adelbert mengakhiri.
Pemkab Simalungun melalui Dinas PNPM, diminta segera hadir menginisiasi konflik yang merugikan warga Purwodadi ini, sesuai dengan Aturan dan Peraturan, ucap pengamat Pemerintahan Desa D.Silaban menanggapi, ketika dimintai tanggapannya. (pu)